Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan
BUALBUAL.COM|Lampung Utara Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perkosaan (lebih kurang dua pekan lalu), terhadap seorang gadis sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk empat kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan telah mengamankan seorang terduga pelakunya inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara
Senin (10/1/2022)
Dikatakan olehnya" peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24/12/2021 disebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kab. Lampung Utara.
Terhadap terduga pelaku PS Alias PF (22), berhasil di ringkus oleh tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu malam 9/1/2022 pukul 23.30 wib di gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan dan sekarang telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek AKP Ono menuturkan kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal 22/12/2021 dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp
Selanjutnya pada hari Jumat 24/12/2021 sekira pukul 16.45 wib pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan
Di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk
Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku "Mau apa Kamu" pelaku menjawab mau menciumi kamu" sambil lansung memegang dan menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak tolong"
Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh sambil berkata agar korban "diam", korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan leluasa menyetubuhi korban.
"ungkap AKP Ono
Pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Berita Lainnya
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte
Dikirimi Paket Ganja 1,1 Kg oleh Anaknya, Seorang Ibu Ditangkap BNN
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar: Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Inhil
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar