Mangrove Seluas 111,77 Hektare
Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai
BUALBUAL.com - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, Minggu (6/9/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan saat melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta sejumlah pihak terkait.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua saksi ahli. Dua ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan tersangka untuk membuka dan menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut.
Selain alat berat, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung serta hasil pemetaan lokasi yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucap Ade.
Atas perbuatannya, tersangka N dipersangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing, khususnya dalam menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir.
(MC Riau/jep)

Berita Lainnya
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing
Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Oknum Guru Honorer di Meranti Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Tindakan Asusila Siswa Disekolah
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru