Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
BUALBUAL.com - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Dumai bersama Bea Cukai Dumai. Sebanyak 27,2 kilogram sabu berhasil disita dari jaringan yang diduga beroperasi melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pria masing-masing berinisial SU (44), BA (47), dan AK (52) berhasil diamankan petugas.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, barang bukti yang disita berupa 26 bungkus teh China berwarna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 27.238,61 gram.
"Nilai ekonomis barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 136 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika," kata Angga, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Dumai mengamankan sebuah kapal barang di perairan Dumai pada Minggu (7/6/2026) malam. Dari kapal tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial SU yang diketahui merupakan nahkoda kapal.
Informasi penangkapan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dumai. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang akan menerima sabu tersebut.
Dalam pengembangan kasus, petugas menjalankan operasi penyamaran dengan meminta SU menghubungi calon penerima barang. Strategi tersebut membuahkan hasil setelah BA berhasil diamankan di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, pada Senin (8/6/2026) pagi.
Dari keterangan BA, polisi mendapatkan petunjuk mengenai sosok yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, yakni AK yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya AK berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, pada sore hari.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal dan tujuan akhir pengiriman sabu tersebut.
Polisi menduga penyelundupan dilakukan melalui jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia.

Berita Lainnya
Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Enok, Barang Bukti 6 Paket Diamankan!
Cegah Maraknya 303, Polisi Tangkap 2 Agen Judi Togel Di Mandau
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR
Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus Z Park Pelalawan, HMI Minta Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Anak Kampung Lawan Ketidakadilan, Marjani Gugat KPK dan Kini Ditahan