Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh menangkap YAP aliar Ari (31) atas kepemilikan senjata api rakitan. Dari tangan tersangka diamankan tiga unit senjata api dan delapan amunisi.
Ari ditangkap di sebuah kedai di Jalan Hangtuah, Gang Gereja, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya pada Kamis (23/7/2020) lalu. Gerak-geriknya sudah lama diintai oleh polisi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo, mengatakan, petugas melakukan penggeledahan di rumah Ari. Ditemukan tiga pucuk senjata api yang disimpan di dalam sebuah tas.
"Ditemukan tiga pucuk senpi. Satu buah Revolver dan buah pistol, 8 buah amunisi peluru aktif dan satu peluru cis," ujar Sanny, Selasa (28/7/2020).
Sanny menjelaskan, Ari merupakan karyawan sebuah perusahaan yang dipecat karena pengurangan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19. Ketika tidak punya pekerjaan, dia hobi berburu dengan menggunakan senapan angin.
"Dia juga sering memperbaiki senjata. Ada yang menawarkan bisa tidak memperbaiki senjata, dia terima. Dia belajar memperbaiki senjata secara otodidak dari internet," kata Sanny.
Senjata itu tidak pernah digunakan oleh pelaku. Ia hanya dititipkan oleh pemilik senjata agar diperbaiki. "Oleh pemilik senjata itu tidak pernah kembali (menjemput)," kata Sanny.
Dijelaskannya, senjata itu milik tiga orang. Salah satunya inisial R yang sudah ditangkap oleh Polres Dumai karena kepemilikan narkoba.
"Sekitar tiga bulan lalu ditangkap oleh Polres Dumai. Sebelum ditangkap, dia sempat menitipkan senjata kepada AR untuk diperbaiki karena ada sedikit kerusakan. Setelah diperbaiki, R tidak datang-datang," jelas Sanny.
Dari perbaikan senjata itu, Ari dijanjikan akan diberi upah. Namun, upah itu belum pernah diterima pelaku dan senjata itu disimpannya.
Akibat perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1). "Hasil tes urin, pelaku juga positif mengunakan narkoba," tutur Sanny.

Berita Lainnya
Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan
BC Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan Seharga 12 M Lebih
Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Aksi Narkotika Jaringan Lapas Terbongkar, 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Pil Ekstasi Disita
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam
Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan