Mahasiswa Cabut Laporan
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memastikan proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru pada 22 Juni 2026 tetap berjalan, meskipun pelapor telah mencabut laporan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkara.
"Penyelidikan tetap dilakukan secara profesional dan objektif. Kami berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kombes Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda Riau.
Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, Kapolda Riau telah menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara serius, transparan, dan tanpa ada upaya menutupi fakta.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian yang bertugas mengamankan aksi, serta sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menganalisis rekaman video, CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Dari keterangannya, AN mengaku berada di tengah kerumunan ketika terjadi perebutan botol berisi pertalite antara massa aksi dan petugas berpakaian sipil.
Menurut Hasyim, anggota tersebut menjelaskan bahwa saat berusaha mengamankan botol berisi pertalite, terjadi aksi saling dorong hingga kepalanya berbenturan dengan seseorang yang belakangan diketahui bernama Muhammad Lutfi.
Meski demikian, status AN hingga kini masih sebagai saksi, dan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa melalui gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, pada Sabtu (11/7/2026), pelapor Muhammad Luthfi Sofi Mu'alim Suhaz datang ke Polda Riau bersama orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) untuk mengajukan pencabutan laporan polisi.
Kombes Hasyim menegaskan, surat pencabutan laporan hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
"Apakah perkara selesai? Tentu tidak bisa langsung kami katakan selesai. Ada surat pencabutan laporan dari pelapor, tetapi proses tetap melalui tahapan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan ketentuan hukum perkara dapat dihentikan karena adanya pencabutan laporan atau perdamaian, maka penyidik akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga keputusan tersebut diambil, penyelidikan tetap berjalan.
Penyidik juga telah menerima hasil rekam medis korban dari rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat menjalani perawatan.

Berita Lainnya
Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Kejati Riau Resmi Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Stabilitas Keamanan
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbaru
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak