Proyek Warga Terisolasi
Terbongkar! Proyek Kapal untuk Warga Terpencil Diduga Jadi Ladang Pemerasan, Kadishub Siak Berakhir di Penjara
BUALBUAL.com - Di balik penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi alias JDI (52), terdapat sebuah proyek dirancang pemerintah untuk menyentuh masyarakat pelosok.
Ironisnya, proyek vital bagi warga terisolasi ini justru dijadikan ladang pemerasan yang menjerumuskan sang pejabat eselon II ke sel tahanan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang mengakhiri karir JDI tersebut adalah Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil Tahun Anggaran 2026.
Proyek strategis ini sejatinya bertujuan untuk membuka akses mobilitas logistik dan warga di wilayah pesisir terluar, khususnya Kampung Teluk Lanus yang selama ini memiliki keterbatasan akses jalur perairan.
Dokumen kontrak bernomor 01/KONTRAK-LELANG-JL/DISHUB-S/LALIN/PERINTIS/2026 menunjukkan bahwa proyek ini ditandatangani pada 18 Juni 2026 lalu. Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak 2026, nilai total pekerjaan ini mencapai Rp 623.332.710,-.
Proyek ini dimenangkan oleh perusahaan lokal, CV Ship of Marine. Sesuai kesepakatan, masa berlaku penyediaan armada kapal ini dijadwalkan berjalan selama 181 hari kalender, terhitung sejak 18 Juni hingga 15 Desember 2026.
Sebagai bentuk komitmen awal pengerjaan, pihak rekanan berhak melakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total pagu anggaran, yakni berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 186 juta.
Momentum pencairan uang muka inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Kadishub Siak untuk melancarkan aksi culasnya.
Sebagai Kepala Dinas, JDI bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas hitam-putihnya pencairan dana proyek. Modus inilah yang dinilai kepolisian sangat mencederai rasa keadilan.
Saat uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri Syariah, Jumat (10/7/2026), JDI secara agresif mendesak Direktur CV Ship of Marine untuk menyetorkan "uang pelicin" sebesar Rp 25 juta.
"Tersangka memanfaatkan posisinya untuk menekan rekanan. Korban berada di posisi dilematis. Jika tidak dituruti, proses pencairan dihambat oleh tersangka. Namun jika dituruti, anggaran operasional kapal untuk masyarakat terpencil yang dikorbankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Karena terus ditekan dan mengkhawatirkan kelangsungan operasional armada kapal di lapangan, pihak rekanan akhirnya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut diantar langsung ke rumah kediaman JDI di Jalan Sutomo, Siak.
Namun, pergerakan haram tersebut sudah tercium oleh aparat penegak hukum. Tim Unit Tipidkor Polres Siak yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto langsung menyergap rumah tersangka sesaat setelah uang berpindah tangan.
Dari tangan JDI, polisi menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp 15 juta, uang tunai lain senilai Rp 50 juta, dua unit handphone (iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro) sebagai alat komunikasi kejahatan, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Kini, JDI resmi ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, proyek air untuk warga Teluk Lanus yang bernilai ratusan juta tersebut kini harus berjalan di tengah proses hukum yang membelit Dishub Siak.*

Berita Lainnya
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Tiga Pengedar Sabu di Rupat Utara Diciduk Polisi, Barang Bukti 1,5 Gram Diamankan
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
21 Paket Sabu Diamankan Polisi dari 2 Warga Kampung Panjang, Kampar
5 Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
Digerebek Serentak! Dua Penguasa Narkoba Pekanbaru Dibekuk, Salah Satunya DPO Bertahun-tahun
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam