• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Proyek Warga Terisolasi

Terbongkar! Proyek Kapal untuk Warga Terpencil Diduga Jadi Ladang Pemerasan, Kadishub Siak Berakhir di Penjara

Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 21:22:37 WIB Dibaca : 580 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Di balik penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi alias JDI (52), terdapat sebuah proyek dirancang pemerintah untuk menyentuh masyarakat pelosok.

Ironisnya, proyek vital bagi warga terisolasi ini justru dijadikan ladang pemerasan yang menjerumuskan sang pejabat eselon II ke sel tahanan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak.

​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang mengakhiri karir JDI tersebut adalah Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil Tahun Anggaran 2026.

Proyek strategis ini sejatinya bertujuan untuk membuka akses mobilitas logistik dan warga di wilayah pesisir terluar, khususnya Kampung Teluk Lanus yang selama ini memiliki keterbatasan akses jalur perairan.

​Dokumen kontrak bernomor 01/KONTRAK-LELANG-JL/DISHUB-S/LALIN/PERINTIS/2026 menunjukkan bahwa proyek ini ditandatangani pada 18 Juni 2026 lalu. Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak 2026, nilai total pekerjaan ini mencapai Rp 623.332.710,-.

​Proyek ini dimenangkan oleh perusahaan lokal, CV Ship of Marine. Sesuai kesepakatan, masa berlaku penyediaan armada kapal ini dijadwalkan berjalan selama 181 hari kalender, terhitung sejak 18 Juni hingga 15 Desember 2026.

​Sebagai bentuk komitmen awal pengerjaan, pihak rekanan berhak melakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total pagu anggaran, yakni berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 186 juta.

Momentum pencairan uang muka inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Kadishub Siak untuk melancarkan aksi culasnya.

​Sebagai Kepala Dinas, JDI bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas hitam-putihnya pencairan dana proyek. Modus inilah yang dinilai kepolisian sangat mencederai rasa keadilan.

​Saat uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri Syariah, Jumat (10/7/2026), JDI secara agresif mendesak Direktur CV Ship of Marine untuk menyetorkan "uang pelicin" sebesar Rp 25 juta.

​"Tersangka memanfaatkan posisinya untuk menekan rekanan. Korban berada di posisi dilematis. Jika tidak dituruti, proses pencairan dihambat oleh tersangka. Namun jika dituruti, anggaran operasional kapal untuk masyarakat terpencil yang dikorbankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

​Karena terus ditekan dan mengkhawatirkan kelangsungan operasional armada kapal di lapangan, pihak rekanan akhirnya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut diantar langsung ke rumah kediaman JDI di Jalan Sutomo, Siak.

​Namun, pergerakan haram tersebut sudah tercium oleh aparat penegak hukum. Tim Unit Tipidkor Polres Siak yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto langsung menyergap rumah tersangka sesaat setelah uang berpindah tangan.

​Dari tangan JDI, polisi menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp 15 juta, uang tunai lain senilai Rp 50 juta, dua unit handphone (iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro) sebagai alat komunikasi kejahatan, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

​Kini, JDI resmi ditahan dan dijerat Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, proyek air untuk warga Teluk Lanus yang bernilai ratusan juta tersebut kini harus berjalan di tengah proses hukum yang membelit Dishub Siak.*


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu

Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang

Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka

Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi

Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan

Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pekanbaru ke Kuansing, 2 Orang Diamankan

Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Terkini +INDEKS

Acara Pelepasan dan Perpisahan Mahasiswa KKN Desa Muara Basung Tahun 2026, Kades Muara Basung Titip Pesan

30 Agustus 2026
Polda Riau Tegas: Jangan Jadikan Karhutla Cara Murah Membuka Lahan
29 Agustus 2026
Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis
29 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
29 Agustus 2026
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
29 Agustus 2026
Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 2 Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
  • 3 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 4 Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
  • 5 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 6 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 7 Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
  • 8 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media