Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551.473.883.996 ke tahap penyidikan.
Dana tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, membenarkan pengusutan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
"Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Zikrullah di Pekanbaru, Senin (23/6/2025).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang terlibat dalam alur keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Para saksi yang diperiksa di antaranya berinisial: MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.
Kemudian AS selaku Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi; KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024; TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023; dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 hingga sekarang.
"Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup kuat oleh tim penyidik.

Berita Lainnya
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Komplotan Curas di Bangko Rohil Berhasil Dibekuk Polisi
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Momo Jaksa Gadungan Yang Di Rupat, Akhirnya Terciduk Polres Bengkalis
Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM