Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551.473.883.996 ke tahap penyidikan.
Dana tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, membenarkan pengusutan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
"Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Zikrullah di Pekanbaru, Senin (23/6/2025).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur, termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang terlibat dalam alur keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Para saksi yang diperiksa di antaranya berinisial: MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.
Kemudian AS selaku Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi; KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024; TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023; dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 hingga sekarang.
"Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup kuat oleh tim penyidik.

Berita Lainnya
Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus Polsek Rengat Barat Setelah 4 Tahun DPO
Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi di Mandau, Pemuda 24 Tahun Diciduk dengan 42 Butir Pil Haram
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar