Penggerebekan di Pasar Kembang, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dari Rumah Warga
BUALBUAL.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial (S alias B) (70), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Parit Alai, Desa Pasar Kembang RT 003 RW 001, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius, S.Sos., M.H.,menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka.
Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan selama dua hari. Dari hasil pemantauan, benar ditemukan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 gram serta pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,4 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tas, dompet, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba dengan total jutaan rupiah.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial (SBS) yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Adapun tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Berita Lainnya
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Jaksa Seperti Advokat Saksi Mahkota Dani, Abdul Wahid Sebut Replik KPK Hanya Narasi dan Cocoklogi
KPK Buru Fakta Baru Kasus Pemerasan Riau, Adik Abdul Wahid hingga Ajudan Pangdam Diperiksa
Simpan 26 Paket Diduga Sabu dalam Kaleng Minyak Rambut, Pria di Ukui Ditangkap Polisi
Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
Dukung Program Presiden Tentang Pemberantasan Narkoba, Polsek LBJ Ringkus 3 Pelaku
Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Geger! Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Diduga Edarkan Sabu, Positif Methamphetamine
Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti Dilaporkan Sejumlah Wartawan ke Polda Riau
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh