• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 01:41:55 WIB Dibaca : 329 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap dakwaan dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), adalah pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan kedua ahli memberikan perspektif yang mendukung argumentasi pembelaan, baik dari aspek psikologi forensik maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti perbedaan pemahaman para pihak terhadap sejumlah istilah yang terungkap dalam persidangan, seperti "Matahari 1", "Satu Komando", dan pernyataan "Saya ganti".

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," kata Kemal.

Ia menilai pendapat ahli tersebut relevan dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Kemal, Reza juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana harus diuji dan divalidasi karena ingatan manusia memiliki keterbatasan serta berpotensi mengalami distorsi, fragmentasi, maupun fabrikasi.

"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain," ujarnya.

Kemal juga menyebut ahli memberikan pandangan mengenai saksi mahkota. Menurutnya, status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung alat bukti lain yang memadai.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan terkait aspek pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, serta kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena kepala daerah memiliki ruang diskresi dalam kondisi tertentu.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," katanya.

Selain itu, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dapat dilakukan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, dan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pergeseran anggaran yang turut menjadi bagian dari perkara, Djohermansyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa melalui mekanisme review.

Kemal menambahkan, ahli juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh proses pembahasan dan administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan akhir.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar

Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang

Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi

Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika

Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong

Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi

Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Polsek Siak Kecil Bongkar Kasus Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Bersama Empat Paket Narkotika

Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman

Krisis Limbah Medis di Pekanbaru: 200 Faskes Diduga Terlibat dalam Kerja Sama Ilegal

Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli

Terkini +INDEKS

Rp602 Miliar Dikucurkan ke Riau, Bengkalis Terbesar, Inhu Paling Kecil

11 Agustus 2026
Pasokan Ayam Anjlok 70 Persen, Harga di Inhil Meroket hingga Rp70 Ribu/Kg
11 Agustus 2026
Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
11 Agustus 2026
Harga Kelapa Anjlok, Pemuda Sungai Buluh Geruduk Kantor Bupati Inhil: Petani Sudah Tak Sanggup Bertahan!
11 Agustus 2026
Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas
11 Agustus 2026
Tuntas Diperbaiki, Jalan Sontang-Duri Kini Sudah Fungsional dan Bisa Dilalui Kendaraan
11 Agustus 2026
Tiga Jam Naik Speedboat, BBKSDA Riau Bawa Perangkap 135 Kg untuk Tangkap Harimau di Inhil
11 Agustus 2026
Cuma Mau Usir Nyamuk, Api yang Dibakar Pensiunan Malah Merembet ke Kebun Sawit
11 Agustus 2026
Keren! Lima Atlet Bengkalis Ukir Prestasi di Kejurnas Muaythai, Sapu Lima Medali
11 Agustus 2026
Riau Masuk Daftar Prioritas Karhutla Nasional, Luas Kebakaran Capai 15.477 Hektare
11 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rp602 Miliar Dikucurkan ke Riau, Bengkalis Terbesar, Inhu Paling Kecil
  • 2 Pasokan Ayam Anjlok 70 Persen, Harga di Inhil Meroket hingga Rp70 Ribu/Kg
  • 3 Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
  • 4 Harga Kelapa Anjlok, Pemuda Sungai Buluh Geruduk Kantor Bupati Inhil: Petani Sudah Tak Sanggup Bertahan!
  • 5 Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas
  • 6 Tuntas Diperbaiki, Jalan Sontang-Duri Kini Sudah Fungsional dan Bisa Dilalui Kendaraan
  • 7 Tiga Jam Naik Speedboat, BBKSDA Riau Bawa Perangkap 135 Kg untuk Tangkap Harimau di Inhil
  • 8 Cuma Mau Usir Nyamuk, Api yang Dibakar Pensiunan Malah Merembet ke Kebun Sawit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media