• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 01:41:55 WIB Dibaca : 92 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap dakwaan dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), adalah pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan kedua ahli memberikan perspektif yang mendukung argumentasi pembelaan, baik dari aspek psikologi forensik maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti perbedaan pemahaman para pihak terhadap sejumlah istilah yang terungkap dalam persidangan, seperti "Matahari 1", "Satu Komando", dan pernyataan "Saya ganti".

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," kata Kemal.

Ia menilai pendapat ahli tersebut relevan dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Kemal, Reza juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana harus diuji dan divalidasi karena ingatan manusia memiliki keterbatasan serta berpotensi mengalami distorsi, fragmentasi, maupun fabrikasi.

"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain," ujarnya.

Kemal juga menyebut ahli memberikan pandangan mengenai saksi mahkota. Menurutnya, status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung alat bukti lain yang memadai.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan terkait aspek pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, serta kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena kepala daerah memiliki ruang diskresi dalam kondisi tertentu.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," katanya.

Selain itu, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dapat dilakukan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, dan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pergeseran anggaran yang turut menjadi bagian dari perkara, Djohermansyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa melalui mekanisme review.

Kemal menambahkan, ahli juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh proses pembahasan dan administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan akhir.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir

KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci

Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan

Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita

Polsek Tapung Hulu Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 2 Tersangka Telah Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita

Langsung Apes! Pencuri Tembaga di RAPP Ditangkap Security!

Pria 27 Tahun di Inhil Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Jaringan Kontrakan

Polres Inhu Ringkus Gerombolan Curanmor Satu diantaranya Pelajar SMA

Gerebek Rumah dan Bengkel, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Sabu di Pelalawan

Terkini +INDEKS

Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid

26 Juni 2026
Api Mengamuk di Senapelan! Dua Rumah Kontrakan dan Motor Ludes Dilalap Si Jago Merah
26 Juni 2026
Skandal Fee Proyek 1 Persen Terbongkar! Tiga Pejabat Pengadaan Siak Jadi Tersangka Korupsi
26 Juni 2026
Pesan Khusus Pimpinan BRI Tembilahan di Milad Inhil ke-61: Saatnya Bangkit dan Melaju Lebih Maju!
26 Juni 2026
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bongkar Celah Dakwaan, Unsur Niat Jahat Abdul Wahid Dinilai Belum Terbukti
25 Juni 2026
VIRAL! Oknum Pejabat BUMD Tanjungpinang Diduga Hajar Pedagang UMKM, Warga: 'Sikapnya Mirip Preman!
25 Juni 2026
2 Jam Terjang Ombak, Hakim Datangi Pulau Terpencil demi Sahkan Pernikahan Warga
25 Juni 2026
Sumardani Bongkar Kendala Besar Pemprov Riau: Data Lifting Minyak Sulit Didapat!
25 Juni 2026
GRANAT Angkat Bicara! Kapolres Inhil dan Kasat Narkoba Dinilai Layak Terima Penghargaan
25 Juni 2026
Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
25 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
  • 2 Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
  • 3 Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
  • 4 Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
  • 5 Puluhan Tahun Berpisah, DMJ Akhirnya Bertemu Sang Guru: Nilai Kebaikannya Masih Saya Pegang!
  • 6 ''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
  • 7 Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
  • 8 Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media