• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 01:41:55 WIB Dibaca : 387 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap dakwaan dugaan korupsi modus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), adalah pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan kedua ahli memberikan perspektif yang mendukung argumentasi pembelaan, baik dari aspek psikologi forensik maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kemal, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti perbedaan pemahaman para pihak terhadap sejumlah istilah yang terungkap dalam persidangan, seperti "Matahari 1", "Satu Komando", dan pernyataan "Saya ganti".

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," kata Kemal.

Ia menilai pendapat ahli tersebut relevan dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Kemal, Reza juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana harus diuji dan divalidasi karena ingatan manusia memiliki keterbatasan serta berpotensi mengalami distorsi, fragmentasi, maupun fabrikasi.

"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain," ujarnya.

Kemal juga menyebut ahli memberikan pandangan mengenai saksi mahkota. Menurutnya, status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung alat bukti lain yang memadai.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan terkait aspek pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, serta kewenangan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena kepala daerah memiliki ruang diskresi dalam kondisi tertentu.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," katanya.

Selain itu, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur dapat dilakukan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, dan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pergeseran anggaran yang turut menjadi bagian dari perkara, Djohermansyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa melalui mekanisme review.

Kemal menambahkan, ahli juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh proses pembahasan dan administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan akhir.

"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

Pertengahan Januari APBD Inhil Masih Menggantung, Jamri: Berpotensi Langgar Hukum

Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam

Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi

Diduga Kuasai 60 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka

Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam

Rumah Kosong Dibobol, Remaja 17 Tahun di Pelalawan Gasak HP dan Tabungan Anak

Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras

Polres Inhil Sudah Tangani 8 Kasus Karhutla, Sepanjang Tahun 2020

Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri

Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau

Terkini +INDEKS

Gila! PSPS Bungkam PSMS 2-1, Askar Bertuah Resmi Kuasai Puncak Klasemen

11 Oktober 2026
Digerebek Polisi! 11 Pengguna Sabu dan 1 Terduga Pengedar Diciduk Sekaligus di Dumai
11 Oktober 2026
Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian
11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Cuma Butuh 2 Jam! Polisi Berhasil Bekuk Pembobol Toko Sembako di Pelalawan, CCTV Jadi Senjata Utama
  • 5 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 6 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 7 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 8 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media