Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama THA.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda dibungkus plastik bening, dan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit Handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Kasat.
Lanjutnya, saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang - barang tersebut adalah benar miliknya.
"Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun," tutupnya.
Berita Lainnya
Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat