Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang, anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama THA.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda dibungkus plastik bening, dan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit Handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Kasat.
Lanjutnya, saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang - barang tersebut adalah benar miliknya.
"Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka
Sempat Dijadikan DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya Pecat Anggotanya Karena Disersi
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas