Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang

BUALBUAL.com - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang PRN (34), SUP (36), MRQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ.
PND selaku orang tua dari DN yang didatangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000.
Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut langsung diambil.
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat laporan ke Polsek Bunga Mayang.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021.
Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing- masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat (03/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang, Sabtu (4/9/2021).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (MRQ) merupakan residivist perkara Curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo," ungkap Ipda Adeka
"Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan," tegas Kapolsek.
Berita Lainnya
Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru
23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan
Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Sabu 24 Kg dan Akun 'BAPAKU' Kisah Gelap Devi Ramadhan yang Berujung Tuntutan Mati
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung