Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
BUALBUAL.com - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang PRN (34), SUP (36), MRQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ.
PND selaku orang tua dari DN yang didatangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000.
Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000 dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut langsung diambil.
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat laporan ke Polsek Bunga Mayang.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021.
Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing- masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat (03/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang, Sabtu (4/9/2021).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (MRQ) merupakan residivist perkara Curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo," ungkap Ipda Adeka
"Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan," tegas Kapolsek.

Berita Lainnya
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
Nangis Saat Ditangkap! Pria di Inhu Kedapatan Simpan Sabu di Dashboard Motor
Warga Seberida Terkejut: Balita Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Malam-Malam Diduga Transaksi Sabu, Dua Pria Enok Langsung Dibekuk
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri