Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Rejo Sari.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., bersama tim segera melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolsek Pujud. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Boy Setiawan.
Sekitar pukul 00.49 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (55), warga Dusun Rejo Sari, saat berada di dalam rumahnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan pelaku. Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga sabu, satu kotak permen yang dibalut lakban hitam, beberapa plastik kosong, satu alat penggaris yang telah dibengkokkan, satu kaca pirex, satu pipet yang digunakan sebagai sendok, uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi dan kini masih dalam pencarian.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna penanganan perkara secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Pujud mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Berita Lainnya
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Digerebek Saat Asyik Nyabu, Residivis Acong Cs Diciduk Polisi di Rohil, 11 Paket Sabu Disita
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Bandar Sabu di Riau Ditangkap Bersama Senpi dan Uang Rp50 Juta
Pengedar Sabu di Kandis Diciduk, Tes Urine Positif Amphetamine dan Metamfetamina
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain