Polsek Bangko Berhasil Amankan Seorang Bandar Narkoba dan 8 Gram Sabu
BUALBUAL.com - Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan tersangka Ul pemilik Narkotika jenis Sabu seberat 8 gram di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil).
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais Selasa (28/7/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
Dimana lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang mengaku bernama Ul.
"Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah," kata Kapolsek.
Melihat hal tersebut sebutnya, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri. Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk tersangka diamankan dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.
Kemudian kata Kapolsek, dilakukan pengeledahan rumah tersebut tepatnya di kamar tidur tempat tersangka melompat ditemukan di atas kasur 1 buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver.
Kemudian ada juga uang tunai senilai Rp 275 ribu, 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3 buah kaca virex, 1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis.
Dari hasil introgasi di lapangan tambah Kapolsek, bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Is (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO, namun tidak ditemukan dirumahnya," papar Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, tersangka juga positif amphematamina dan methampemina.
Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Seorang Pemuda di Inhil Edarkan Uang Palsu, Ini Modusnya
Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara