Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Riau Perintahkan Tangkap DPO Debus
BUALBUAL.com - Selama periode September 2021, Polda Riau dan jajarannya berhasil mengungkap setidaknya 10 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 22 orang pelaku serta barang bukti 189,31 Kg sabu dan 889 butir Ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menggelar konferensi pers pada Senin (11/10/2021) dihalaman Mapolda merincikan 8 kasus ditangani Ditresnarkoba dan 2 kasus lainnya di Polres Bengkalis.
Pada Jumat (24/9), Subdit I menangkap YF (30), AS (20), MS (22), MA (19 tahun) dan AS (20) dengan barang bukti 86,57 kg sabu di TKP jl. Band Gg. Nelayan Sungai Parit Paman Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur Kota Dumai. Pelaku tersembunyi narkoba jenis shabu di dalam sebuah kotak berwarna biru yang berisikan 5 (lima) buah tas hitam. Sebelumnya, pada Selasa (7/9) tim penyimpanan (7/9) BB sabu 45,55 kg sabu dari 3 TSK YT (35), JU (34) dan DR (44) di Jl. Pelajar Pangkalan kecamatan Rupat. Dimana pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang barang bukti tersebut didalam 2 buah karung plastik. Selanjutnya pada Rabu (25/8) waktu menangkap RPP (23 tahun) dengan BB 3,93 kg sabu di PT. Indah Cargo Pekanbaru jl. Nangka Kota Pekanbaru. Pelaku menggunakan modus pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman,

Subdit I lanjut Agung, juga mengamankan tersangka NS (29 tahun) pada Sabtu (18/8) berikut BB 2,94 kg sabu dan 889 butir ekstasi di loket CV Jambi Indah Trans jl. Durian Pekanbaru. Tersangka NS menyembunyikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna berwarna hitam. Kemudian pada Kamis (26/8) mengamankan tersangka AY (35 tqhun) dgn BB 7,27 gram sabu di Jl Tuah Karya Tampan Pekanbaru dimana modus tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba juga berhasil diungkap oleh Subdit II Ditres Narkoba yang pada Minggu (16/9) menangkap YU (32 tahun) dan JT (43 tahun) dengan barang bukti 373,34 gram sabu disebuah rumah di jl. Datuk Laksamana Kota Dumai. Tersangka menyembunyikan BB di dalam mesin cuci yang ada di rumahnya.
Pada Kamis (26/8), Subdit III Ditresnarkoba mengamankan ES (31) dan HT (24) berikut BB 1,93 kg sabu di jl. Kaharuddin Nasution, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kedua tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam sebuah plastik warna merah. Dan pada Rabu (15/9), Subdit III juga mengamankan EP (39 tahun) berikut BB 229,5 gram sabu di Jl Bintara Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru, dimana tersangka menyembunyikan barang bukti didalam plastik bening yang dibalut dengan tissue.
2 kasus lainnya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis yang pada Kamis (9/9) berhasil mengamankan WW (23 tahun), RD (22 tahun) dan MI (22 tahun) berikut barang bukti sabu 39.16 kg di jalan Tj. Jati tepatnya di belakang RSUD Kota Dumai serta pada Senin (13/9) berhasil mengamankan WAH (26), ROB (39) dan MRP (25) di Sidomulyo Barat, Tampan Kota Pekanbaru.
Didampingi Ka BNNP Riau serta Dir Narkoba, Kapolda Riau optimis, pihaknya bersama semua stakeholder akan mampu menangani persoalan peredaran narkoba di provinsi Riau.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau, baik sindikat jaringan internasional maupun sindikat lokal. Saya bersama seluruh stakeholder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau,” terang Irjen Agung.
Agung mensinyalir peredaran narkoba masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran.
“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di perairan bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar di sana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya. Dan saya ingin memastikan barang bukti ini akan di musnahkan secara keseluruhan dengan cara yang di atur dalam UU agar kemudian kita semua memastikan bahwa proses hukum ini bersih, transparan, akuntabel dan dapat di percaya,” janji Agung.
Agung mengaku, pihaknya bersama BNN Provinsi Riau akan terus menggiatkan operasi narkoba ini dan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun.
“Hari ini sayakan DPO atas nama Debus agar dikejar dan di tangkap di mana pun berada, seluruh jajaran saya perintahkan tangkap debus yang belum tertangkap dan saya minta masyarakat dapat membantu mengetahui keberadaan DPO ini,” tegasnya.

Berita Lainnya
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Youtuber 'Ferdia Paleka' cs dikerjai Masuk Tong Sampah di Dalam Sel
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara
Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang