Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru
BUALBUAL.com - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua orang kurir sabu berinisial JH (35) dan An (48).
Keduanya diciduk ketika melakukan transaksi di depan SDN 114 di Jalan Kelapa, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, mengatakan kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB, ketika berada di depan pintu gerbang sebuah sekolah," ujar Berliando, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskannya, keterlibatan dua warga Inhil itu dalam peredaran narkoba diketahui dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika di sekitaran Jalan Kelapa ke BNNP Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan.
Hampir dua hari tim melakukan pengintaian. Akhirnya pada Jumat sore, 2 Oktober, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan di depan pintu gerbang sebuah sekolah.
Tidak menunggu waktu lalu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap JH. Tersangka mengakui meletakkan satu bungkus plastik bening yang sudah dilakban berisi sabu di bawah sebuah pohon palem.
Selanjutnya personel BNNP Riau melakukan penggeledahan di tempat tinggal teman JH di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah. Ditemukan satu bungkus sabu di atas tempat tidur di bawah bantal.
"Modus tersangka menempatkan narkoba di pinggir jalan karena diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan," ungkap Berliando.
Keterangan tersangka, mereka diperintahkan oleh BRAI yang berada di LP Tembilahan untuk mengambil sabu ke Pekanbaru. Untuk pekerjaan itu, tersangka diberi upah Rp1,5 juta. "Setelah barang diambil, dibawa lagi ke Tembilahan," ucap Berliando.
Total barang bukti yang disita adalah 200 gram sabu. Selain itu, adanya juga handphone, ATM, sepeda motor dan lainnya.
Keduanya diproses di Kantor BNNP Riau dan dilakukan pengembangan kasus. Diketahui adanya keterlibatan pelaku lainnya. "Kami masih memberu pelaku lain," kata Berliando.
Terhadap JH dan An, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Bawa Ratusan Gram Sabu Dari Pekanbaru, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Tersangka
Pria Ini Hampir 6 Bulan jadi buron Kasus penganiayaan, Polsek Tapunghilir Berhasil menangkap pelaku
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis