Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru

BUALBUAL.com - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua orang kurir sabu berinisial JH (35) dan An (48).
Keduanya diciduk ketika melakukan transaksi di depan SDN 114 di Jalan Kelapa, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, mengatakan kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB, ketika berada di depan pintu gerbang sebuah sekolah," ujar Berliando, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskannya, keterlibatan dua warga Inhil itu dalam peredaran narkoba diketahui dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika di sekitaran Jalan Kelapa ke BNNP Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan.
Hampir dua hari tim melakukan pengintaian. Akhirnya pada Jumat sore, 2 Oktober, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan di depan pintu gerbang sebuah sekolah.
Tidak menunggu waktu lalu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap JH. Tersangka mengakui meletakkan satu bungkus plastik bening yang sudah dilakban berisi sabu di bawah sebuah pohon palem.
Selanjutnya personel BNNP Riau melakukan penggeledahan di tempat tinggal teman JH di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah. Ditemukan satu bungkus sabu di atas tempat tidur di bawah bantal.
"Modus tersangka menempatkan narkoba di pinggir jalan karena diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan," ungkap Berliando.
Keterangan tersangka, mereka diperintahkan oleh BRAI yang berada di LP Tembilahan untuk mengambil sabu ke Pekanbaru. Untuk pekerjaan itu, tersangka diberi upah Rp1,5 juta. "Setelah barang diambil, dibawa lagi ke Tembilahan," ucap Berliando.
Total barang bukti yang disita adalah 200 gram sabu. Selain itu, adanya juga handphone, ATM, sepeda motor dan lainnya.
Keduanya diproses di Kantor BNNP Riau dan dilakukan pengembangan kasus. Diketahui adanya keterlibatan pelaku lainnya. "Kami masih memberu pelaku lain," kata Berliando.
Terhadap JH dan An, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil
Warga Tembilahan Hulu Ini Diamankan Polisi Bersama 2 Paket Sabu
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Tiga Pria Bandar Narkoba di Tangkap Polsek LBJ Inhu
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Permintaan Keterangan Sudah Rampung, Kasus Dugaan Korupsi di Siak ke Penyidikan?
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah