Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru
BUALBUAL.com - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua orang kurir sabu berinisial JH (35) dan An (48).
Keduanya diciduk ketika melakukan transaksi di depan SDN 114 di Jalan Kelapa, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, mengatakan kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB, ketika berada di depan pintu gerbang sebuah sekolah," ujar Berliando, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskannya, keterlibatan dua warga Inhil itu dalam peredaran narkoba diketahui dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika di sekitaran Jalan Kelapa ke BNNP Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan.
Hampir dua hari tim melakukan pengintaian. Akhirnya pada Jumat sore, 2 Oktober, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan di depan pintu gerbang sebuah sekolah.
Tidak menunggu waktu lalu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap JH. Tersangka mengakui meletakkan satu bungkus plastik bening yang sudah dilakban berisi sabu di bawah sebuah pohon palem.
Selanjutnya personel BNNP Riau melakukan penggeledahan di tempat tinggal teman JH di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah. Ditemukan satu bungkus sabu di atas tempat tidur di bawah bantal.
"Modus tersangka menempatkan narkoba di pinggir jalan karena diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan," ungkap Berliando.
Keterangan tersangka, mereka diperintahkan oleh BRAI yang berada di LP Tembilahan untuk mengambil sabu ke Pekanbaru. Untuk pekerjaan itu, tersangka diberi upah Rp1,5 juta. "Setelah barang diambil, dibawa lagi ke Tembilahan," ucap Berliando.
Total barang bukti yang disita adalah 200 gram sabu. Selain itu, adanya juga handphone, ATM, sepeda motor dan lainnya.
Keduanya diproses di Kantor BNNP Riau dan dilakukan pengembangan kasus. Diketahui adanya keterlibatan pelaku lainnya. "Kami masih memberu pelaku lain," kata Berliando.
Terhadap JH dan An, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Jaga Sitkamtibmas, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Dirahasiakan : Karyawan PKS PT PCR Yang Meninggal, Di Duga Jatuh Ke Air Panas, Disantuni 10 Juta Dan Asuransi BPJS Masih Terkendala
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron
Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka
Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali