Dikendalikan Napi LP Tembilahan, Dua Kurir Sabu Diciduk Transaksi di Depan SD Pekanbaru
BUALBUAL.com - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua orang kurir sabu berinisial JH (35) dan An (48).
Keduanya diciduk ketika melakukan transaksi di depan SDN 114 di Jalan Kelapa, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, mengatakan kedua tersangka diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB, ketika berada di depan pintu gerbang sebuah sekolah," ujar Berliando, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskannya, keterlibatan dua warga Inhil itu dalam peredaran narkoba diketahui dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkotika di sekitaran Jalan Kelapa ke BNNP Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan.
Hampir dua hari tim melakukan pengintaian. Akhirnya pada Jumat sore, 2 Oktober, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan di depan pintu gerbang sebuah sekolah.
Tidak menunggu waktu lalu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap JH. Tersangka mengakui meletakkan satu bungkus plastik bening yang sudah dilakban berisi sabu di bawah sebuah pohon palem.
Selanjutnya personel BNNP Riau melakukan penggeledahan di tempat tinggal teman JH di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah. Ditemukan satu bungkus sabu di atas tempat tidur di bawah bantal.
"Modus tersangka menempatkan narkoba di pinggir jalan karena diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil narkotika tersebut di tempat yang sudah ditentukan," ungkap Berliando.
Keterangan tersangka, mereka diperintahkan oleh BRAI yang berada di LP Tembilahan untuk mengambil sabu ke Pekanbaru. Untuk pekerjaan itu, tersangka diberi upah Rp1,5 juta. "Setelah barang diambil, dibawa lagi ke Tembilahan," ucap Berliando.
Total barang bukti yang disita adalah 200 gram sabu. Selain itu, adanya juga handphone, ATM, sepeda motor dan lainnya.
Keduanya diproses di Kantor BNNP Riau dan dilakukan pengembangan kasus. Diketahui adanya keterlibatan pelaku lainnya. "Kami masih memberu pelaku lain," kata Berliando.
Terhadap JH dan An, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu
Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir
Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras
Kapolda Riau Mengapresiasi Kapolres Bengkalis atas Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan
Polres Inhu Ringkus Pria Tua Modus Pengobatan, Syarat " Nikah Batin"
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu Pekanbaru - Tembilahan, 3 Tersangka Ditangkap
Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Pelaku Curas Maut Ditangkap Polres Bengkalis
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU