Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Abung Selatan berhasil membekuk salah seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) inisial RD (25) warga Desa Blambangan Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
RD berhasil dibekuk Tim opsnal Polsek Abung Selatan kurang lebih satu jam setelah kejadian di area stasiun kereta api Desa Blambangan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menangkap dan mengamankan salah seorang terduga pelaku Curas inisial RD. RD kita tangkap berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atas dugaan tindak pidana Curas.
Dikatakan oleh AKP Haryono kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan kendaraan/ mobil pick-up yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan pada hari Sabtu (27/11/2021) sekira pukul pukul 03.30 WIB, ditengah jalan di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal, menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban. Ketika kendaraan berhenti dan korban membuka kaca, ternyata salah satu dari pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis golok kearah leher korban sambil meminta Uang dan HP.
Lanjutnya, namun korban tidak memberikannya, pelaku kemudian mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas, uang sebesar Rp 500.000,- dan 1 unit Hp.
"Setelah itu pelaku kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan pagar," ungkap Kapolsek.
"Tim Opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban, tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku, lalu dilakukan pengejaran, namun pelaku berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar Halte stasiun Kereta Api mengakibatkan bagian tubuh pelaku membentur batu dan besi selanjutnya berhasil diamankan," terangnya.
Keluarga pelaku (IW) yang mengetahui peristiwa tersebut turut mendampingi mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan.
Masih menurut Kapolsek, saat terduga pelaku RD ditangkap, dari tangannya kita sita barang bukti 1 (satu) Helai jaket, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) unit Hp android milik korban, 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Realpolo yang berisikan dompet kulit warna hitam, satu buah E KTP Hendri Saputra, satu buah SIM A an. Hendri Saputra, satu buah kartu NPWP an. Hendri Saputra dan satu buah ATM Bank Sinarmas.
"Untuk pelaku lainnya atau rekan RD masih kita lakukan pengejaran. Terhadap pelaku (RD), kini sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses penyidikan dan dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang Curas," imbuhnya.
Berita Lainnya
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019
Usai Beraksi, Pelaku Curas Belanja Di Pasar Mandau, Diciduk Tim Gabungan Reskrim
PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap