Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs

BUALBUAL.COM INHU – Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Empat orang pria berhasil diamankan setelah polisi menemukan sisa sabu hasil penjualan, yang disembunyikan di balik dinding rumah.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H dan tim untuk melakukan penyelidikan. Nama Windra Saputra alias Kancil (25), warga Desa Redang Seko, mencuat sebagai target utama.
Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di RT 008 RW 005 Dusun II Kompan Jaya, Desa Pasir Ringgit, tempat Kancil sedang menginap. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik di balik dinding triplek.
Kancil mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa hasil penjualan bersama tiga rekannya, yakni Rizky Dafa Ariza alias Dafa (20), Pinto Hardianto Gea alias Botak (20), dan Asiyu Wahyu alias Kukuruyuk (29). Ketiganya pun berhasil diamankan beberapa jam kemudian di Desa Redang Seko sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan Kukuruyuk di kebun sawit.
“Keempat tersangka mengaku terlibat dalam kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lirik,” ungkap AIPTU Misran.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu bungkus sabu seberat 1,88 gram, dua kotak plastik kecil, satu kaca pirex, tiga unit handphone milik para pelaku, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, serta satu alat hisap (bong).
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Penangkapan Kancil Cs menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Lirik dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutup AIPTU Misran.
Berita Lainnya
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Tangkap Tangan Lapas Di Riau, 3 Napi dan 1 Oknum Sipir Diamankan Selundupkan Sabu
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman
Bandar Togel di Pulau Palas Dibekuk Polisi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Diamankan
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Bupati Nonaktif Bengkalis 'Amril Mukminin' Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar