• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar

Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 12:32:33 WIB Dibaca : 190 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal. Lokasi yang disebut-sebut berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, langsung disisir oleh petugas pada Sabtu (26/7/2025).

Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini menjadi sorotan setelah menyebar di platform TikTok, memicu respons sigap dari aparat kepolisian. Polsek Tapung tidak membuang waktu dan segera membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

Tim pengecekan aktivitas galian C ini dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Tapung, Aiptu Benny Reza S.H dan Aiptu M Reza SH, serta Bripda Sihite, didampingi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi. Mereka menggunakan aplikasi Avenza Map untuk memastikan titik koordinat lokasi.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa titik koordinat berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK kawasan hutan Provinsi Riau No. 903. Di lokasi tersebut, tim memang menemukan adanya aktivitas pertambangan galian bebatuan berupa pasir, membenarkan informasi yang telah beredar sebelumnya.

Di lokasi, anggota Polsek Tapung menginterogasi SM seorang tukang catat di lokasi tambang. Sherly mengungkapkan bahwa pasir pasang dijual seharga Rp50.000 per kubik, sementara satu mobil pasir dijual seharga Rp200.000. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan adalah US, dengan sistem bagi hasil dari penjualan pasir.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan dua unit mesin sedot pasir beserta selang penghisap, satu buku catatan penjualan pasir, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000 dari lokasi penambangan ilegal tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah memberikan izin secara lisan maupun rekomendasi tertulis kepada para penambang atau pemilik lahan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung.

Kompol David juga siap menerima aduan masyarakat, LSM, media, maupun tokoh agama dan masyarakat untuk melapor langsung kepadanya jika ada informasi atau persepsi mengenai keterlibatan anggotanya di lapangan.

"Jadi kalau ada keterlibatan anggota saya di lapangan atau ada informasi bahwa kami yang memberikan izin maupun rekomendasi adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, silakan lapor, kami akan jelaskan dan kami akan klarifikasi," tegas David, Minggu (27/7/2025).

Kapolsek mengingatkan bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. UU tersebut tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Untuk itu, dimohonkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal," pungkas David.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Videonya Menyebar di Medsos, Seorang Oknum Guru SMP Pekanbaru Diduga Pukul Siswa

Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Main Mancis hingga Kebakaran, Sembunyi di Lemari Namun Tewas

Kasat Intel Polres Mesuji bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Bupati Apri Sujadi Diisukan Dibawa KPK, Pemuda Milanial Bintan Angkat Bicara

Agen BRI Link Suwarno Berikan Klarifikasi Terkait Permasalahan Transaksi Nasabah

Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru, 4 Orang Alami Luka Ringan

Petani Way Kanan Melakukan Aksi Damai Menuntut Kenaikan Harga Singkong

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati Hadiri Peresmian Kantor Camat Tembilahan

Warga Sangat Sesalkan Akses Jalan Masuk Kabupaten Tubaba Rusak dan Berlubang

Kajari Takut dengan 45 Anggota dan 1 Orang Mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Apakah itu Benar?

Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan Camat Tulang Bawang Udik Cek Debit Air Sungai Way Kiri

Pedagang di Tembilahan Jadi Korban Penipuan Uang Palsu

Terkini +INDEKS

Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik

28 Juli 2025
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
28 Juli 2025
Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
28 Juli 2025
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
28 Juli 2025
Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
28 Juli 2025
Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
27 Juli 2025
Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
27 Juli 2025
Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
27 Juli 2025
Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
27 Juli 2025
Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
27 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
  • 2 Datuk Asmadi, SH Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhil: Usung Misi Kelestarian dan Penguatan Budaya Melayu
  • 3 Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
  • 4 Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
  • 5 Karang Taruna Titian Antui Desak Bupati Bengkalis Lakukan Pergantian
  • 6 Desa Toar Bangga! Jalur Perwira Muda Juara 1 Pacu Jalur Mini IPPA
  • 7 Dapat Dukungan Kosgoro, SF Hariyanto Nyatakan Siap Pimpin Golkar Riau
  • 8 Tak Hanya Bertugas, Hardianto Manik Rela Rogoh Kocek Demi Pacu Jalur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media