Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Hearing di DPRD, Dinas Pertanian Kritik PT. KRSP Tak Libatkan Pemerintah
BUALBUAL.COM INHU- Dinas Pertanian Kabupaten Inhu menyayangkan sikap PT. KRSP yang selama ini terkesan "Abai" Dalam memberikan laporan kepada pemerintah. Hal ini disampaikan saat Harring di komisi II DPRD Kabupaten Inhu. Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pertanian Dedi Dianto, SP menyampaikan sangat minim sekali menerima laporan perkembangan perusahaan yang sedang berjalan di Kecamatan Rakit Kulim tersebut.
"Selama ini kami jarang dilibatkan dalam hal-hal kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, " Ujar Dedi
Namun terlepas dari apapun itu, dinas kebunan akan siap menjadi penengah dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat dan perusahaan.
"Libatkanlah kami, kami siap menjadi 'Jurinya', " Paparnya.
Terkait tuntutan KUD Talang Bersatu mengenai ketidak adilan pembagian lahan dan permasalahan lainya. Dinas menyarankan untuk meninjau kembali MOU yang sudah disepakati selama ini.
"Di MOU itu kan ada pasal jika ada permasalahan dikemudian hari, makan akan ditinjau kembali, nah . . Pasal itu saja yang kita gunakan, " Terangnya.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan didampingi oleh Ketua DPRD Inhu, Saptu Pradansyah Sinurat, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, menjadi titik balik penting dalam penyelesaian masalah konflik kemitraan antara Koperasi Produsen Talang Bersatu.
Ada beberapa poin yang dituangkan kedalm notulen rekomendasi oleh komisi II.
Poin pertama pihak perusahaan harus pembayaran Rp272 juta untuk perawatan di blok tertentu yang selama ini dipotong dari petani dan perusahaan diberikan waktu satu tahun ( Hingga Desember 2025) untuk merawat kembali blok tersebut, dan biaya perawatan tidak akan dibebankan kepada masyarakat.
Poin kedua perusahaan diberikan waktu Satu bulan untuk memperjelas dan memberikan rekening pinjaman serta laporan cicilan yang berjalan selma ini kepada KUD.
Poin ketiga, perusahan tidak boleh memungut uang pembuatan sertifikat kaplingan kepada petani, dan kesepakatan lainya yg tertuang didalam notulen rapat.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
"Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.
Dengan hasil hearing Koperasi Produsen Talang Bersatu dan perusahaan perkebunan PT Karisma Riau Sentosa Prima (PT KRSP) di komisi II DPRD Inhu, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pembagian kebun inti plasma semakin besar.

Berita Lainnya
BMKG Perkirakan Sejumlah Daerah di Riau Kembali Berpotensi Diguyur Hujan
Seorang Penjaga Malam Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bengkel Alat Berat di Kijang Kota
Desi Priyanti Kasi di Dinkes Lingga Jadi Korban Terbaliknya SB Evelin Calisca 01, Pemkab Lingga Turut Berduka
Puluhan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diberikan Pelatihan Menjahit
Terkait Masalah Jalan & Lingkungan, Tokoh Masyarakat Tapung Raya dan LPLHI-KLHI Kampar Lakukan Hearing di Komisi IV DPRD Prov.Riau
Warga Pekanbaru Heboh Fenomena Hujan Es Landa Beberapa Daerah
Mobil Ambulans Bawa Jenazah Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Sencalang Inhil
Terancam Penjara 2 Bulan, Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Pakai Plat Mobil Palsu
Warga Kecamatan Keritang, Inhil Diterkam Buaya saat Hendak Ambil Air Wudhu
Satu ABK Meninggal Dunia, Musibah Kapal Terbakar di Tagaraja Kateman Inhil
Belasan Rumah di Concong Inhil Alami Rusak Akibat Terjangan Ombak Tinggi
Terhentinya Pertambangan Pasir, Berdampak pada Pembangunan di Kota Tanjungpinang