Hearing di DPRD, Dinas Pertanian Kritik PT. KRSP Tak Libatkan Pemerintah

BUALBUAL.COM INHU- Dinas Pertanian Kabupaten Inhu menyayangkan sikap PT. KRSP yang selama ini terkesan "Abai" Dalam memberikan laporan kepada pemerintah. Hal ini disampaikan saat Harring di komisi II DPRD Kabupaten Inhu. Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pertanian Dedi Dianto, SP menyampaikan sangat minim sekali menerima laporan perkembangan perusahaan yang sedang berjalan di Kecamatan Rakit Kulim tersebut.
"Selama ini kami jarang dilibatkan dalam hal-hal kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, " Ujar Dedi
Namun terlepas dari apapun itu, dinas kebunan akan siap menjadi penengah dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat dan perusahaan.
"Libatkanlah kami, kami siap menjadi 'Jurinya', " Paparnya.
Terkait tuntutan KUD Talang Bersatu mengenai ketidak adilan pembagian lahan dan permasalahan lainya. Dinas menyarankan untuk meninjau kembali MOU yang sudah disepakati selama ini.
"Di MOU itu kan ada pasal jika ada permasalahan dikemudian hari, makan akan ditinjau kembali, nah . . Pasal itu saja yang kita gunakan, " Terangnya.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan didampingi oleh Ketua DPRD Inhu, Saptu Pradansyah Sinurat, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, menjadi titik balik penting dalam penyelesaian masalah konflik kemitraan antara Koperasi Produsen Talang Bersatu.
Ada beberapa poin yang dituangkan kedalm notulen rekomendasi oleh komisi II.
Poin pertama pihak perusahaan harus pembayaran Rp272 juta untuk perawatan di blok tertentu yang selama ini dipotong dari petani dan perusahaan diberikan waktu satu tahun ( Hingga Desember 2025) untuk merawat kembali blok tersebut, dan biaya perawatan tidak akan dibebankan kepada masyarakat.
Poin kedua perusahaan diberikan waktu Satu bulan untuk memperjelas dan memberikan rekening pinjaman serta laporan cicilan yang berjalan selma ini kepada KUD.
Poin ketiga, perusahan tidak boleh memungut uang pembuatan sertifikat kaplingan kepada petani, dan kesepakatan lainya yg tertuang didalam notulen rapat.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
"Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.
Dengan hasil hearing Koperasi Produsen Talang Bersatu dan perusahaan perkebunan PT Karisma Riau Sentosa Prima (PT KRSP) di komisi II DPRD Inhu, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pembagian kebun inti plasma semakin besar.
Berita Lainnya
Malam Ini, Pekanbaru Kembali Terbakar, Rumah di Jalan Pangeran Hidayat Terbakar
Rokok Ilegal diduga Bebas berlayar di Wilayah Inhu dan Diduga Satu toko patut duga Penyuplai
3 Rumah Warga di Tembilahan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Nyaris Makan Korban! Atap Pasar Guntung Roboh Usai Warga Tinggalkan Area
Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
TPA Cikolotok Cemari Sungai dan Sawah, HMI Cabang Purwakarta Angkat Bicara
Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tidak Gunakan Masker pada Operasi Yustisi
Hilang Selama 3 Hari, Nelayan di Inhil Ditemukan dalama Keadaan Tidak Bernyawa
Dicibir Terlalu Sering OTT, Ketum IMO Indonesia: Apa yang Dilakukan KPK Sudah Benar
Truk Cold Diesel Semena-mena Parkir di Bahu Jalan, Warga Teluk Kuantan Resah
Polres Inhu Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Petani Oleh Perusahaan SBP
Patroli Sambang,Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu