Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum
BUALBUAL.com - Melalui kuasa hukumnya, korban dugaan penyerobot hak milik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akhirnya menempuh jalur hukum.
Hal itu dilaporkan oleh Damiri (kuasa hukum korban) kepada pihak kepolisian, karena upaya menempuh secara kekeluargaan, dipandang tidak membuahkan hasil.
Menurut Damiri, lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Kotabumi Ilir yang dibeli oleh keluarganya (Anis Siti Mariyam) dari Anton Putra dari mantan Camat Pardis beberapa tahun lalu, telah diklaim oleh pihak lain.
"Padahal tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Dahlan, setelah dibeli oleh saudaranya SHM itu dibalik namakan atas nama cucunya Yolanda Lesmana Dwirangga pada Notaris Heri Afrizal," jelasnya, Sabtu (15/04/2023).
"Pada tanggal 05 Maret 2023 lalu, saat saudarinya (Nova Oktaviani) melintas di jalan Rejosari arah Lebung Curub, tiba - tiba melihat lahan tanah tersebut telah ditanam pohon Singkong serta ada banner yang bertuliskan tanah ini akan dijual dan di baleho itu juga tertera nomor kontak si penjual," papar Damiri.
"Karena merasa tidak pernah menanam pohon singkong apa lagi hendak menjual tanah, akhirnya saya (Damiri) menelpon nomor handphone yang tertulis di banner. Dari percakapan itu pula diketahui pemilik nomor yang terpasang di banner itu bernama Puad. Usai ditelepon selang beberapa hari saya ajak orang yang diduga mengkalim lahan tanah milik keluarga saya, untuk bertemu," ungkapnya.
"Pada pertemuan malam itu juga, Anton yang menjual tanah itu langsung saya telpon agar dapat menjelaskan pada Puad tentang asal usul tanah yang diduga diklaimnya. Dalam penjelasan Anton pada Puad melalui telepon genggam milik saya. Tanah itu dibeli Anton dari Cecep Warga Kelurahan Sindang Sari dan telah memiliki SHM," beber Damiri menceritakan percakapan keduanya saat itu.
"Saat itu juga Puad menjelaskan pada Anton bahwa dirinya (Puad) mendapat surat kuasa dari pemilik tanah yang memiliki dokumen SKT (Surat Keterangan Tanah)," sambung Damiri.
"Karena upaya menempuh secara kekeluargaan itu saya pandang tidak membuahkan hasil. Pasalnya Puad tetap berkeras dengan SKTnya dan saya merasa memiliki SHM tanah yang dibeli dari Anton. Maka sebagai warga negara yang taat hukum dan percaya pada dokumen negara serta keterangan dari sipenjual tanah serta saksi -saksi. Maka hal ini saya laporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut, diterima Aiptu. Syahrudin Kanit. II pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lampung Utara, 11/04/2023 kemarin. Dengan Nomor : STPL /116/B-1/IV/2023Polres Lampung Utara /Polda Lampung.

Berita Lainnya
Warga Keluhkan Bebasnya Jual Beli Cip Higgs Domino di Kecamatan TPTM Rohil
Proses Mediasi 1 Antara Perusahaan PT THIP dengan Karyawan MS dan Istri Belum Menemukan Titik Terang
Begini Penjelasan Kepolisian Terkait Peternak Sapi di Rohil Hilang Diterkam Buaya
Dua Unit Rumah di Kelurahan Bagan Barat, Rohil Dilalap Si Jago Merah
Tegakkan Restoratif Justice, Kejari Hentikan Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Rohul
8 ABK Kapal Rusak Rute Malaysia-Rohil Selamat, Setelah Terombang-ambing Berjam-jam
Begini Penyebab Kapal Banawa Karam di Danau PLTA Koto Panjang
Warga Sekitar Sesalkan Kurangnya Perhatian Dinas Terkait 'Pasca kebakaran Gedung Karoke Wan Ajo kotabumi'
Rudenim Pekanbaru Ukir Prestasi: Pemulangan Deteni Sri Lanka Berbuah Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti
Hore, Masyarakat Kasih Kado Buat Walikota Rahma
Akhirnya Menyerahkan Diri! Bupati dan Sekda Kuansing Langsung Diperiksa Intensif KPK Tengah Malam
Hilang Kendali, Mobil Honda Jazz Seruduk Indomaret di Pekanbaru