Pilkades Administrasi Desa
Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III membahasa tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes).
Rapat kerja itu dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yuliargo, SP, M.Si, Kabid Pemdes Evan Arisandi, SH, Ketua Pansus III DPRD Inhil Padli, S.Pd.I, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) di ruangan Komisi IV DPRD Inhil, Selasa (11/9/2026).
Kadis PMD Inhil Yuliargo, SP, M.Si mengatakan rapat kerja ini sangat penting dalam rangka menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Rapat ini untuk mematangkan draf regulasi penting bersama anggota dewan sampai dengan tersusunnya Perda untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel," papar Kadis Yuliargo, SP, M.Si.
Pengelolaan Pemdes memegang peranan krusial sebagai fondasi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Regulasi yang matang sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Perda ini nanti mengatur tentang penyelenggaraan Pilkades, aturan dan persyaratan pencalonan, penyelesaian sengketa, hingga aturan lainnya yang berkenaan dengan pengelolaan administrasi Pemdes untuk meningkatkan pelayanan," terangnya.
Penyusunan Ranperda ini dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga yang intensif. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan nanti benar-benar aplikatif, selaras dengan ketentuan UU yang berlaku, serta mampu menjawab berbagai tantangan riil di lapangan.
KETERANGAN: Pembahasan bersama DPRD Inhil ini diarahkan untuk menyempurnakan berbagai pasal dan substansi di dalam draf Ranperda. Melalui forum dialog dan sinkronisasi ini, pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk mengawal agar regulasi tentang Pengelolaan Administrasi Pemdes ini dapat segera disahkan menjadi Perda.
Dengan adanya Perda pengelolaan Administrasi Perdes nantinya, Pemdes di Kabupaten Inhil diharapkan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam mengelola administrasi kependudukan, arsip, pelaporan, hingga tata kelola keuangan yang bersih demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Berita Lainnya
Indra Yovi: Klaster Karyawan BRI Pekanbaru Baru Awal Permulaan Gelombang Kedua Covid-19 di Riau
Petani Perlu Pelatihan dan Pembinaan Standar dan Mutu Hasil Panen
437 Napi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT RI ke-75
Bupati Bengkalis Perintahkan Disdagperin Cek Tara SPBU di Sepanjang Jalur Arus Mudik
Bupati Sukiman Harapkan Kompetensi dan Kinerja ASN di Rohul Meningkat
Gubri Wahid Ajak HMI Selesaikan Kongres dengan Bermartabat, Beri Manfaat Nyata!
BPN Inhil Serahkan 3 Sertifikat Tanah Wakaf Mesjid
Riau Perkutaan Sitepu Mau Bangun Desa Wisata Percontohan
Bupati H Budi Utomo Hadiri Silaturahmi Akbar IKAPA Lampura
Besok! Pemprov Riau Siapkan Mutasi Besar, 238 Pejabat dan 77 Kepsek Dilantik
Bupati HM Wardan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Pelantikan Andika Putra Kenedi Sebagai Ketua DPD II KNPI Kab.Bengkalis