• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tarif 8 Juta Per Orang!

Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 15:19:47 WIB Dibaca : 646 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Perkara dugaan permufakatan jahat dalam penyelundupan manusia melalui jalur ilegal menyeret pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo dan Suzana H alias Suzana binti Husin, ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan surat dakwaan JPU Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, perkara ini bermula pada Februari 2026.

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia hendak pulang ke Bengkalis. Mereka kemudian difasilitasi para terdakwa untuk masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.

Jasmani disebut meminta Mono yang berperan sebagai tekong untuk menjemput para WNI dari Malaysia menggunakan speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK milik Jasmani.

Sekitar pukul 23.00 WIB, speedboat tersebut menurunkan para penumpang di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Di lokasi tersebut, mereka telah ditunggu Jasmani dan Suzana.

Setelah tiba, para WNI diminta menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana. Selanjutnya, mereka dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Para WNI tersebut ditampung sementara di rumah Jasmani sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian diterima Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas membuntuti kendaraan hingga tiba di rumah Jasmani.

Di lokasi, polisi mengamankan Jasmani dan Suzana bersama sejumlah orang yang diduga sebagai korban.

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut. Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang di Malaysia mendapat bayaran RM400 per orang, sedangkan Mono selaku tekong memperoleh Rp1 juta per orang.

JPU turut menghadirkan ahli dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Sigit Adinugroho. Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk dari Malaysia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Sungai Sulung bukan merupakan TPI resmi di Kabupaten Bengkalis.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan membawa sekelompok orang masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terorganisasi.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, satu unit speedboat biru bermesin Yamaha 85 PK, BPKB, STNK, serta dua unit telepon seluler merek OPPO Find X dan Huawei Nova 11i.

Sementara itu, dua paspor atas nama Ahmadi dan Nurmania diminta dikembalikan kepada pemiliknya.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Status Jasmani sebagai residivis turut menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan. Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hingga Selasa (11/8/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pembelaan. Pembacaan pledoi atau nota pembelaan dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).

Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengaku belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” ujarnya.

Selanjutnya, putusan akhir dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Modus Pinjam Motor, Wanita di Mandau Dibekuk Polisi

126 Paket Sabu Disita, Seorang Pria Diciduk di Pelalawan

Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang

7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum

Heroin Rp68 Miliar Digagalkan Beredar di Riau, Polisi Selamatkan 113 Ribu Jiwa

Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang

Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba

Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih

Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang

11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026
Jika Tak Mampu Atasi Karhutla, Mahasiswa Minta Gubernur, Kapolda dan Pangdam Mundur!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 3 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 4 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 5 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 6 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
  • 7 Sidang Sabu 13 Kg di Bengkalis Ditunda, JPU Masih Tunggu Rentut Kejagung
  • 8 Buron Begal Masih Berkeliaran, Polresta Pekanbaru Sebar Tim Buru 2 DPO!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media