• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tarif 8 Juta Per Orang!

Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 15:19:47 WIB Dibaca : 62 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Perkara dugaan permufakatan jahat dalam penyelundupan manusia melalui jalur ilegal menyeret pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo dan Suzana H alias Suzana binti Husin, ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan surat dakwaan JPU Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, perkara ini bermula pada Februari 2026.

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia hendak pulang ke Bengkalis. Mereka kemudian difasilitasi para terdakwa untuk masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.

Jasmani disebut meminta Mono yang berperan sebagai tekong untuk menjemput para WNI dari Malaysia menggunakan speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK milik Jasmani.

Sekitar pukul 23.00 WIB, speedboat tersebut menurunkan para penumpang di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Di lokasi tersebut, mereka telah ditunggu Jasmani dan Suzana.

Setelah tiba, para WNI diminta menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana. Selanjutnya, mereka dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Para WNI tersebut ditampung sementara di rumah Jasmani sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian diterima Tim Opsnal Polres Bengkalis. Petugas membuntuti kendaraan hingga tiba di rumah Jasmani.

Di lokasi, polisi mengamankan Jasmani dan Suzana bersama sejumlah orang yang diduga sebagai korban.

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut. Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang di Malaysia mendapat bayaran RM400 per orang, sedangkan Mono selaku tekong memperoleh Rp1 juta per orang.

JPU turut menghadirkan ahli dari Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Sigit Adinugroho. Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk dari Malaysia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Sungai Sulung bukan merupakan TPI resmi di Kabupaten Bengkalis.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan membawa sekelompok orang masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah dan tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terorganisasi.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, satu unit speedboat biru bermesin Yamaha 85 PK, BPKB, STNK, serta dua unit telepon seluler merek OPPO Find X dan Huawei Nova 11i.

Sementara itu, dua paspor atas nama Ahmadi dan Nurmania diminta dikembalikan kepada pemiliknya.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Status Jasmani sebagai residivis turut menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam tuntutan. Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hingga Selasa (11/8/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap pembelaan. Pembacaan pledoi atau nota pembelaan dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).

Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengaku belum memonitor langsung perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” ujarnya.

Selanjutnya, putusan akhir dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Dua Pria Ditangkap di Pangkalan Lesung,28 Paket Sabu Diamankan

Miliki Narkoba Jenis Sabu, Udin Warga Bengkalis Ditangkap Polisi

7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara

Dakwaan Tanah Ulayat, PBH LAMR Desak Penangguhan Penahanan Datuk Bahar

Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid

Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR

Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak

Aksi Brutal di Siak: Ojol Jadi Korban Curas Disertai Penusukan, HP dan Motor Dirampas

Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka

Satres Narkoba Inhu Berantas Kejahatan Narkoba Puluhan Paket Sabu Ditemukan

Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu

Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung

Terkini +INDEKS

Dari Rp7.000 Jadi Rp1.800/Kg, IPRY Desak Pemerintah Pusat Perkuat Pasar Kelapa Inhil

12 Agustus 2026
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
12 Agustus 2026
Gajah Sumatera Terancam, Kapolda Riau Resmikan Breeding Area di Minas
12 Agustus 2026
Remaja 13 - 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan Terbanyak di Riau, Tembus 1.681 Kasus
12 Agustus 2026
Sapu Enam Prestasi, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri 2026
12 Agustus 2026
22 Perusahaan Disebut Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN
12 Agustus 2026
Beasiswa Tak Kunjung Cair, Ratusan Mahasiswa UNRI Geruduk Kantor Gubernur Riau
12 Agustus 2026
Rp602 Miliar Dikucurkan ke Riau, Bengkalis Terbesar, Inhu Paling Kecil
11 Agustus 2026
Pasokan Ayam Anjlok 70 Persen, Harga di Inhil Meroket hingga Rp70 Ribu/Kg
11 Agustus 2026
Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
11 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rp602 Miliar Dikucurkan ke Riau, Bengkalis Terbesar, Inhu Paling Kecil
  • 2 Pasokan Ayam Anjlok 70 Persen, Harga di Inhil Meroket hingga Rp70 Ribu/Kg
  • 3 Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
  • 4 Harga Kelapa Anjlok, Pemuda Sungai Buluh Geruduk Kantor Bupati Inhil: Petani Sudah Tak Sanggup Bertahan!
  • 5 Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas
  • 6 Tuntas Diperbaiki, Jalan Sontang-Duri Kini Sudah Fungsional dan Bisa Dilalui Kendaraan
  • 7 Tiga Jam Naik Speedboat, BBKSDA Riau Bawa Perangkap 135 Kg untuk Tangkap Harimau di Inhil
  • 8 Cuma Mau Usir Nyamuk, Api yang Dibakar Pensiunan Malah Merembet ke Kebun Sawit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media