• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 04:10:44 WIB Dibaca : 539 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini memasuki fase penentuan. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sekitar 40 saksi, termasuk saksi mahkota, perdebatan hukum kini mengerucut pada penilaian terhadap alat bukti dan keterangan para ahli yang telah disampaikan di persidangan.

Dalam jalannya persidangan, tiga saksi ahli tingkat nasional memberikan pandangan yang dinilai menguntungkan posisi Abdul Wahid.

Ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menilai alat bukti yang diajukan untuk mengaitkan Abdul Wahid dengan perkara yang didakwakan masih belum memadai. Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memenuhi standar hukum yang berlaku.

Chairul Huda juga menyinggung adanya dugaan konstruksi perkara yang menurutnya perlu diuji secara cermat oleh majelis hakim melalui seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, pakar pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan praktik yang sah dan lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Djohermansyah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan lainnya disampaikan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Dalam keterangannya, ia menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam pembuktian perkara pidana.

Menurut Reza, apabila unsur niat jahat tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka konstruksi dakwaan terhadap terdakwa dapat menjadi lemah dalam perspektif hukum pidana.

Keterangan ketiga ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan proses penuntutan karena meyakini alat bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat untuk membuktikan dakwaan di pengadilan.

Persidangan kini memasuki tahap paling menentukan. Setelah seluruh saksi, saksi ahli, dan alat bukti diperiksa di hadapan majelis hakim, perkara yang menjerat Abdul Wahid tinggal menunggu penilaian akhir pengadilan. 

Dalam agenda berikutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hasilnya akan menjadi penentu apakah Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan atau bebas dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Publik kini menantikan akhir dari proses hukum tersebut, yang akan menentukan apakah Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah atau sebaliknya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan kepadanya.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning

Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM

Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022

Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri

Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau

Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu

Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur

Digerebek di Rumah hingga Apartemen Mewah, Bandar Narkoba Pekanbaru Simpan Sabu, Ekstasi dan Rp115 Juta!

Terkini +INDEKS

Andi Yanto Pindah ke Rohul, Sri Sadono Dipercaya Jadi Plt Kadishub Riau

21 Agustus 2026
Sopir Truk di Inhu Gelapkan 105 Sak Tepung, Lalu Pura-pura Jadi Korban Perampokan
21 Agustus 2026
Motor Terjatuh Gara-gara Pasir, Wanita 20 Tahun Tewas Terlindas Mobil
20 Agustus 2026
Gara-gara Perselisihan Bapak Angkat, Pria di Rohil Bacok Warga hingga Luka di Dagu
20 Agustus 2026
Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran, Polda Riau Sita 323 Dokumen dari RSD Madani
20 Agustus 2026
Seorang Pria Diamankan, Polsek Rimba Melintang Rohil Selidiki Dugaan Pencabulan Anak
20 Agustus 2026
Heboh! Sekitar 100 Siswa SMKN 1 Tapung Hulu Alami Mual hingga Diare Usai Santap MBG
20 Agustus 2026
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
20 Agustus 2026
Bahas Pemilu 2029, HMI Pekanbaru Dorong KPU Antisipasi Hoaks dan Manipulasi AI
20 Agustus 2026
Ada Masalah di Rantai Pasok? Bupati Afni Turun Langsung Atasi Harga Ayam di Siak
20 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Maulid Nabi Muhammad SAW di Tembilahan Hulu, Momentum Perkuat Persaudaraan Warga
  • 2 Dari Rumah Lapuk Jadi Layak Huni, Ibu Suriati Terima Bantuan Yunanto Along dan Donatur
  • 3 Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
  • 4 7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
  • 5 Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak, Oknum PNS di Rupat Ditahan
  • 6 Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
  • 7 KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
  • 8 Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media