• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid

Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 04:10:44 WIB Dibaca : 584 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini memasuki fase penentuan. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sekitar 40 saksi, termasuk saksi mahkota, perdebatan hukum kini mengerucut pada penilaian terhadap alat bukti dan keterangan para ahli yang telah disampaikan di persidangan.

Dalam jalannya persidangan, tiga saksi ahli tingkat nasional memberikan pandangan yang dinilai menguntungkan posisi Abdul Wahid.

Ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, menilai alat bukti yang diajukan untuk mengaitkan Abdul Wahid dengan perkara yang didakwakan masih belum memadai. Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan memenuhi standar hukum yang berlaku.

Chairul Huda juga menyinggung adanya dugaan konstruksi perkara yang menurutnya perlu diuji secara cermat oleh majelis hakim melalui seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, pakar pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan praktik yang sah dan lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Djohermansyah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan lainnya disampaikan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Dalam keterangannya, ia menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam pembuktian perkara pidana.

Menurut Reza, apabila unsur niat jahat tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka konstruksi dakwaan terhadap terdakwa dapat menjadi lemah dalam perspektif hukum pidana.

Keterangan ketiga ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan proses penuntutan karena meyakini alat bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat untuk membuktikan dakwaan di pengadilan.

Persidangan kini memasuki tahap paling menentukan. Setelah seluruh saksi, saksi ahli, dan alat bukti diperiksa di hadapan majelis hakim, perkara yang menjerat Abdul Wahid tinggal menunggu penilaian akhir pengadilan. 

Dalam agenda berikutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hasilnya akan menjadi penentu apakah Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan atau bebas dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Publik kini menantikan akhir dari proses hukum tersebut, yang akan menentukan apakah Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah atau sebaliknya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan kepadanya.


 Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru

Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing

Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Pelaku Ditembak Petugas, Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap

Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu

Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu

Digerebek di Rumah! Polsek Concong Ringkus Pria dengan 14 Paket Sabu

Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Gila! PSPS Bungkam PSMS 2-1, Askar Bertuah Resmi Kuasai Puncak Klasemen

11 Oktober 2026
Digerebek Polisi! 11 Pengguna Sabu dan 1 Terduga Pengedar Diciduk Sekaligus di Dumai
11 Oktober 2026
Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian
11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 7 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 8 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media