• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas

Redaksi

Selasa, 21 April 2026 00:44:24 WIB Dibaca : 390 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pagi itu, Kamis (25/12/2025), suasana di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, masih lengang. Aktivitas toko-toko baru mulai menggeliat ketika seorang pria, Adi alias Gudik, datang menemui rekannya, Zulvi alias Zul, di sebuah toko ban bekas.

Permintaan yang disampaikan terdengar sederhana. Ia ingin menjual sepeda motor. Alasannya pun terdengar meyakinkan, surat kendaraan hilang akibat banjir, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa banyak curiga, Zul menyanggupi membantu. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, Zul menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, pemilik bengkel sepeda motor.

Endri datang, memeriksa kendaraan, dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW seharga Rp1.800.000.

Harga yang relatif murah dan kebutuhan kendaraan membuat transaksi berlangsung cepat. Uang pun berpindah tangan. Zul menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sepeser pun.

Saat itu, semuanya tampak wajar. Namun, waktu kemudian membuka fakta yang berbeda. Sepeda motor yang diperjualbelikan ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sementara Adi alias Gudik, sosok yang menjadi awal cerita, menghilang dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa yang bermula dari niat membantu itu berubah menjadi persoalan hukum. Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.

Di hari yang sama, Endri juga diamankan. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Kasus ini kemudian berjalan seperti perkara pidana pada umumnya. Namun, alurnya berubah ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru memilih jalan berbeda, yaitu restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, melainkan pada pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan," ujar Silpia, Senin (20/4/2026).

Silpia menjelaskan, mekanisme keadilan restoratif disetujui untuk kedua tersangka, Zul dan Endri.

"Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Alhamdulillah, pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif," jelasnya.

Keduanya sempat disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun, ada satu hal penting yang menjadi kunci: pemulihan hak korban. Sepeda motor milik Sam Mey Sumiati Hutahuruk telah dikembalikan. Kesepakatan pun tercapai.

"Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan kepada saksi korban," kata Silpia.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dimungkinkan jika syarat terpenuhi dan keadilan bagi semua pihak dapat diwujudkan.

Bagi Zul dan Endri, perjalanan itu berakhir di satu titik yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya. Dari sebuah transaksi sederhana, mereka sempat menjadi tersangka, menjalani proses hukum, hingga akhirnya dibebaskan.

Dengan dibacakannya surat ketetapan penghentian penuntutan, keduanya resmi bebas dari jerat hukum dan keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sementara itu, sosok Adi alias Gudik masih menjadi teka-teki. Ia belum tertangkap, dan namanya tetap tercantum dalam daftar pencarian.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura

Ratusan Botol Miras Asal Singapura Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Inhil

Belum Bayar Uang Rental Mobil, Seorang Pria Dilaporkan Ke Polsek Mandau

Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit

Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil

Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian

Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal

Sering Transaksi Narkotika, Polisi Gerebek Gubuk di Kampung Kagungan Dalam Tuba

Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya

Pencuri Kotak Amal di Mesjid Kelurahan Harapan Tani, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu

Terkini +INDEKS

Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda

08 Juni 2026
Kompak! Polsek Tempuling, Koramil 03 Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Tanggulangi Karhutla di Lahan Gambut
08 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
08 Juni 2026
Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
08 Juni 2026
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
08 Juni 2026
Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Permai, Tiga Penumpang Tewas di Tempat
08 Juni 2026
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
08 Juni 2026
KNPI Inhil Dukung Penguatan Demokrasi, Bawaslu Buka Ruang Kolaborasi
08 Juni 2026
Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida
08 Juni 2026
Jagung dan Jahe Tumbuh Subur, Kapolsek Mandah Dorong Ketahanan Pangan Desa Pelanduk
08 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
  • 2 Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
  • 3 Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
  • 4 RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
  • 5 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 6 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 7 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 8 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media