• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas

Redaksi

Selasa, 21 April 2026 00:44:24 WIB Dibaca : 474 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pagi itu, Kamis (25/12/2025), suasana di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, masih lengang. Aktivitas toko-toko baru mulai menggeliat ketika seorang pria, Adi alias Gudik, datang menemui rekannya, Zulvi alias Zul, di sebuah toko ban bekas.

Permintaan yang disampaikan terdengar sederhana. Ia ingin menjual sepeda motor. Alasannya pun terdengar meyakinkan, surat kendaraan hilang akibat banjir, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa banyak curiga, Zul menyanggupi membantu. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, Zul menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, pemilik bengkel sepeda motor.

Endri datang, memeriksa kendaraan, dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW seharga Rp1.800.000.

Harga yang relatif murah dan kebutuhan kendaraan membuat transaksi berlangsung cepat. Uang pun berpindah tangan. Zul menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sepeser pun.

Saat itu, semuanya tampak wajar. Namun, waktu kemudian membuka fakta yang berbeda. Sepeda motor yang diperjualbelikan ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sementara Adi alias Gudik, sosok yang menjadi awal cerita, menghilang dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa yang bermula dari niat membantu itu berubah menjadi persoalan hukum. Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.

Di hari yang sama, Endri juga diamankan. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Kasus ini kemudian berjalan seperti perkara pidana pada umumnya. Namun, alurnya berubah ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru memilih jalan berbeda, yaitu restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, melainkan pada pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan," ujar Silpia, Senin (20/4/2026).

Silpia menjelaskan, mekanisme keadilan restoratif disetujui untuk kedua tersangka, Zul dan Endri.

"Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Alhamdulillah, pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif," jelasnya.

Keduanya sempat disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun, ada satu hal penting yang menjadi kunci: pemulihan hak korban. Sepeda motor milik Sam Mey Sumiati Hutahuruk telah dikembalikan. Kesepakatan pun tercapai.

"Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan kepada saksi korban," kata Silpia.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dimungkinkan jika syarat terpenuhi dan keadilan bagi semua pihak dapat diwujudkan.

Bagi Zul dan Endri, perjalanan itu berakhir di satu titik yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya. Dari sebuah transaksi sederhana, mereka sempat menjadi tersangka, menjalani proses hukum, hingga akhirnya dibebaskan.

Dengan dibacakannya surat ketetapan penghentian penuntutan, keduanya resmi bebas dari jerat hukum dan keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sementara itu, sosok Adi alias Gudik masih menjadi teka-teki. Ia belum tertangkap, dan namanya tetap tercantum dalam daftar pencarian.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Belasan Paket Sabu Siap Edar berhasil digagalkan Personil Polsek Seberida

Langsung Apes! Pencuri Tembaga di RAPP Ditangkap Security!

Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik

Polres Rohul Ringkus Pria Bawa Sabu di Pos PPKM

Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap

Berhasil Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandarnya

Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang

Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media