• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas

Redaksi

Selasa, 21 April 2026 00:44:24 WIB Dibaca : 431 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pagi itu, Kamis (25/12/2025), suasana di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, masih lengang. Aktivitas toko-toko baru mulai menggeliat ketika seorang pria, Adi alias Gudik, datang menemui rekannya, Zulvi alias Zul, di sebuah toko ban bekas.

Permintaan yang disampaikan terdengar sederhana. Ia ingin menjual sepeda motor. Alasannya pun terdengar meyakinkan, surat kendaraan hilang akibat banjir, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa banyak curiga, Zul menyanggupi membantu. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, Zul menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, pemilik bengkel sepeda motor.

Endri datang, memeriksa kendaraan, dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW seharga Rp1.800.000.

Harga yang relatif murah dan kebutuhan kendaraan membuat transaksi berlangsung cepat. Uang pun berpindah tangan. Zul menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sepeser pun.

Saat itu, semuanya tampak wajar. Namun, waktu kemudian membuka fakta yang berbeda. Sepeda motor yang diperjualbelikan ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Sementara Adi alias Gudik, sosok yang menjadi awal cerita, menghilang dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa yang bermula dari niat membantu itu berubah menjadi persoalan hukum. Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.

Di hari yang sama, Endri juga diamankan. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Kasus ini kemudian berjalan seperti perkara pidana pada umumnya. Namun, alurnya berubah ketika Kejaksaan Negeri Pekanbaru memilih jalan berbeda, yaitu restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, melainkan pada pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan," ujar Silpia, Senin (20/4/2026).

Silpia menjelaskan, mekanisme keadilan restoratif disetujui untuk kedua tersangka, Zul dan Endri.

"Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Alhamdulillah, pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif," jelasnya.

Keduanya sempat disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun, ada satu hal penting yang menjadi kunci: pemulihan hak korban. Sepeda motor milik Sam Mey Sumiati Hutahuruk telah dikembalikan. Kesepakatan pun tercapai.

"Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan kepada saksi korban," kata Silpia.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dimungkinkan jika syarat terpenuhi dan keadilan bagi semua pihak dapat diwujudkan.

Bagi Zul dan Endri, perjalanan itu berakhir di satu titik yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya. Dari sebuah transaksi sederhana, mereka sempat menjadi tersangka, menjalani proses hukum, hingga akhirnya dibebaskan.

Dengan dibacakannya surat ketetapan penghentian penuntutan, keduanya resmi bebas dari jerat hukum dan keluar dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sementara itu, sosok Adi alias Gudik masih menjadi teka-teki. Ia belum tertangkap, dan namanya tetap tercantum dalam daftar pencarian.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Heboh! Seorang Pemuda di Inhil, Nekat Lempar Telur Ke Pak Kades saat Pulang Sholat Magrib

Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang

Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu

Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan

Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang

Digugat Rp11 Miliar, KPK Pastikan Status Tersangka Marjani Sah Secara Hukum

Pemasok Narkoba Malaysia-Riau Berhasil Ditangkap di Kota Johor, 62 Kg Sabu Diamanahkan

Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan

Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19

Terkini +INDEKS

Polres Tetapkan 1 Tersangka

28 Juli 2026
Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
28 Juli 2026
Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
28 Juli 2026
PAN Inhil Panaskan Mesin Politik! Sahidin Targetkan Perubahan Besar untuk Masyarakat
28 Juli 2026
Ketum MKA LAMR Beri Restu Penuh! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Dipastikan Jadi Helat Budaya Terbesar
28 Juli 2026
Haris Kampay Tak Berhenti Berinovasi, Kini Bidik Proyek Kelistrikan untuk Tambah PAD Riau
28 Juli 2026
Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di Kandis Diburu Warga dan Polisi, Berakhir Dibekuk!
28 Juli 2026
Warga Gaung Bersiap! Abdul Aziz Cup 2026 Hadir dengan Hadiah Umrah, Piala Bergilir, dan Misi Mulia
28 Juli 2026
Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
28 Juli 2026
Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil
28 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
  • 2 Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil
  • 3 KPK Periksa SF Hariyanto di Pekanbaru, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Riau Makin Melebar
  • 4 Di Hadapan Plt Gubernur Riau, ADT Desak Pemprov Bertindak! Harga Kelapa Anjlok, Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Inhil
  • 5 Terungkap! Wanita Muda Ditemukan Luka di Parit Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Begal
  • 6 Toko Bangunan Tiga Lantai di Pekanbaru Dilalap Api, Dua Orang Terluka
  • 7 Akhir Kisruh Bupati Cup Inhil? KONI Turun Tangan, PSSI dan Sponsor Diminta Berdamai
  • 8 Podcast Polda Riau Angkat Tema ''Jagung untuk Negeri'', Kades Belaras Barat Paparkan Sinergi Green Policing dan Ketahanan Pangan Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media