Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri," terang Kapolres.
"Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur," jelasnya
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan dipersangkakan yaitu pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.
Berita Lainnya
Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Tertangkap Curi Uang, Mengaku Telah Dibelikan Narkoba
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil