Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri," terang Kapolres.
"Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur," jelasnya
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan dipersangkakan yaitu pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.


Berita Lainnya
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku
Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba