Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri," terang Kapolres.
"Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur," jelasnya
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan dipersangkakan yaitu pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.
Berita Lainnya
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Polda Riau tangkap 5 pelaku jaringan Illegal Taping antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar rupiah
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu