• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 11:45:13 WIB Dibaca : 544 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri," terang Kapolres.

"Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," tambahnya.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur," jelasnya

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta

Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok

Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai

Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Polda Riau tangkap 5 pelaku jaringan Illegal Taping antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar rupiah

Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang

Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura

Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru

Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi

Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura

Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu

Terkini +INDEKS

Gerek Cepat Team Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower XL & Telkomsel

01 September 2025
Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
31 Agustus 2025
Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Di Mandau, Ketua DPRD Septian Nugraha,
31 Agustus 2025
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
31 Agustus 2025
Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Remaja 17 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Warga Lakukan Pencarian
  • 2 Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
  • 3 Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
  • 4 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 5 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 6 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 8 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media