Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di kelurahan Sungai Lekop kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri," terang Kapolres.
"Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur," jelasnya
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan dipersangkakan yaitu pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.
Berita Lainnya
Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Pekan Ini Eks Bupati Kuansing Mursini Disidang atas Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'
Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Kateman, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional