• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim

Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!

Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 18:34:41 WIB Dibaca : 1896 Kali
Cetak
Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah


BUALBUALcom - Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, pada Kamis (23/10/2025) resmi menggugat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan saat ini tidak mengakui kapal bermesin dalam atau “pompong” sebagai penerima  BBM bersubsidi, padahal mayoritas transportasi rakyat di pesisir Inhil menggunakan pompong.
‎
‎Aturan saat ini membuat pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot untuk membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan aturan Xstar/barkot, di mana barkot tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses membeli BBM subsidi justru terkendala secara administratif.
‎
‎Sementara ini, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa, karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar. Namun, penundaan ini bersifat sementara. Cepat atau lambat, aplikasi Xstar akan diterapkan secara penuh, karena menjadi upaya pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
‎
‎Masalahnya, pompong adalah transportasi rakyat yang paling banyak digunakan di Inhil. Namun, aturan BPH Migas dan Perpres hanya memberi hak pada kapal bermesin tempel atau “bot”.
‎
‎Banyak pengguna pompong yang sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk memperoleh barkot, tetapi tidak bisa mendapatkannya karena mesin dalam tidak termasuk dalam kategori yang berhak.
‎
‎Gugatan Hadi ke Mahkamah Agung ini bukan langkah individu semata. Sejak awal, perjuangan ini didukung penuh oleh Bung Boboy, Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, dan Ardiansyah Julor, Ketua BPC HIPMI Inhil, yang bersama-sama mengawal seluruh proses advokasi. 
‎
‎Dukungan juga datang dari GMNI, pemerintah daerah, DPRD, dan para pengusaha lokal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pesisir.
‎
‎Hadi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan soal keadilan sosial. 
‎
‎“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini terdampak langsung oleh biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.
‎
‎Ardiansyah Julor menambahkan, kebijakan pusat harus relevan dengan kondisi nyata di daerah. 
‎
‎“Kami mendukung upaya pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tetapi kebijakan harus menyesuaikan dengan realita masyarakat pesisir, di mana mayoritas transportasi menggunakan pompong,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Bung Boboy menekankan pentingnya dukungan kolektif dalam perjuangan ini. 
‎
‎“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga panggilan untuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui jalur hukum maupun jalur politik, agar keadilan sosial bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya
‎
‎Kronologis Advokasi
‎
‎1. 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Kabupaten Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan pembelian BBM bersubsidi melalui barkot/Xstar.
‎
‎
‎2. 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil terkait kesiapan pemerintah daerah menjalankan aplikasi Xstar. Ditemukan bahwa sosialisasi belum dilakukan dan belum satupun barkot diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami detail aturan BPH Migas yang hanya memberi subsidi untuk kapal bermesin tempel.
‎
‎‎3. 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan untuk menunda penerapan Xstar dan mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas.
‎
‎4. 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa melakukan koordinasi dengan BPH Migas di Jakarta. Namun, BPH Migas menyatakan aturan ini tidak bisa diubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.
‎
‎‎Gugatan yang diajukan Hadi ini merupakan kelanjutan advokasi tersebut, bertujuan menegakkan keadilan sosial dan memastikan kebijakan BBM bersubsidi sesuai kondisi nyata masyarakat pesisir. 
‎
Perpres 191/2014 menjadi titik krusial dalam akses barkot bagi pengguna pompong, dan advokasi ini menunjukkan keterlibatan aktif berbagai pihak sejak awal, dari Forum Komunikasi Marhaenis, HIPMI, GMNI, hingga pemerintah daerah dan DPRD.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing

Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi

Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara

Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu

Menjelang Babak Penentu! Ahli Hukum, Pakar Otonomi Daerah, hingga Psikolog Forensik Bela Posisi Abdul Wahid

Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar

Sidang Tipikor Riau Bergulir, Saksi Ungkap Dugaan ''Fee'' dan Pola Pergeseran Anggaran PUPR-PPKP

Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi

AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra

Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa

Tragedi Keluarga di Bengkalis, Anak Diduga Bunuh Ayah di Tasik Serai

Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media