Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa
BUALBUAL.com - Abdul Wahid menyatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan adanya penerimaan uang secara langsung terhadap dirinya. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/2026).
“Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tidak ada disebutkan saya menerima uang secara langsung,” ujar Wahid kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan terkait “Jatah Preman” atau Japrem tidak tercantum dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
“Seperti juga Jatah Preman, juga tidak ada dalam dakwaan,” tambahnya.
Sidang perdana tersebut turut menghadirkan dua terdakwa lain, yakni M Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Dalam persidangan, Wahid dan Arif tampak mengenakan kemeja putih, sementara Dani menggunakan stelan batik.
Sejak pagi, para loyalis Abdul Wahid terlihat memadati area PN Pekanbaru, termasuk di ruang sidang. Mereka hadir memberikan dukungan secara tertib selama proses persidangan berlangsung.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid juga mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut merujuk pada kasus yang pernah dialami mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama sebagai ketua majelis hakim. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sementara itu, KPK menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Juru Bicara KPK, Jonson, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Lainnya
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Hampir Satu Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil
Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat yang Melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina
Mutasi Penting! Adhi Prabowo Resmi Jadi Wakajati Riau, Edi Handojo Naik Jabatan
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi