Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa
BUALBUAL.com - Abdul Wahid menyatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak disebutkan adanya penerimaan uang secara langsung terhadap dirinya. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/2026).
“Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tidak ada disebutkan saya menerima uang secara langsung,” ujar Wahid kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan terkait “Jatah Preman” atau Japrem tidak tercantum dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
“Seperti juga Jatah Preman, juga tidak ada dalam dakwaan,” tambahnya.
Sidang perdana tersebut turut menghadirkan dua terdakwa lain, yakni M Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Dalam persidangan, Wahid dan Arif tampak mengenakan kemeja putih, sementara Dani menggunakan stelan batik.
Sejak pagi, para loyalis Abdul Wahid terlihat memadati area PN Pekanbaru, termasuk di ruang sidang. Mereka hadir memberikan dukungan secara tertib selama proses persidangan berlangsung.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid juga mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut merujuk pada kasus yang pernah dialami mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama sebagai ketua majelis hakim. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sementara itu, KPK menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Juru Bicara KPK, Jonson, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
Pelaku Curas di Lampura Dihadiahi Timah Panas
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu
Karyawati Hotel Ditangkap Polisi Pekanbaru, Bawa Kabur Uang Hingga Ratusan Juta
Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal
Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mandau, Bapak Tiri Jadi Tersangka
KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
2 Kepsek di Inhu Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa