Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO

BUALBUAL.COM INHU- Polres Indragiri Hulu, Polda Riau berhasil mengungkapkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah dan meninggal dunia di Peranap.
Empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu dan lima orang masih DPO.
Wakapolres Inhu pada saat konferensi pers di Mapolres, Rabu pagi, mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu setelah ada laporan masyarakat.
"Setelah peristiwa pengeroyokan, masyarakat melapor ke Polisi setempat," katanya di Rengat.
Pengaduan ke Polres Inhu Nomor : LP/B/154/X/2024/SPKT/POLRES Indragiri Hulu, 28 Oktober 2024.
Atas laporan itu, Polres Inhu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP
Sidik/95/X/2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sisik/99/XI/2024.
Tim Polres bergerak cepat, untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap penjaga kebun Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, (JT-SML) A.N. Jidon Kiki yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi akhirnya pelaku penganiyaan berhasil diamankan.
Adapun pelaku adalah JN (43), HS (46), PD (46), SPG (28) dan mereka memiliki peran masing - masing.
Sedangkan lima pelaku lain masih DPO yakni PS, AS, JBB, MN dan BK.
Peristiwa kejadian, Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, disusun III Peladangan Indah Desa Pesajian, Batang Peranap.
Pelapor peristiwa pembunuhan tersebut adalah LB sebagai karyawan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari.
Korban adalah Jidon Kki (Meninggal dunia), Esaul Mbaru luka dan memar.
Modus pelaku adalah melakukan kekerasan secara bersama - sama. Caranya melakukan dengan tangan, kaki dan kayu btoti.
Dari peristiwa itu Polres Inhu mengamankan Barang Bukti (BB) seperti Satu unit sepeda motor, kursi, patahan kayu dan kalung berbahan stainless.
Kronologis peristiwa, kejadian bermula Jumat (25/10) sekira pukul 19.30 WIB ketika Enjel (15) bersama kakaknya Ris membeli minyak solar ke warung.
Pulang dari warung melewati pos pengamanan koperasi JTSWL. Enjel dan Ris diberhentikan oleh dua orang langsungengambil kunci kontak motor.
Kemudian Enjel ditarik kebelakang pos oleh Esaul dan langsung melakukan kekerasan seksual.
Risma masih di sepeda motor diancam dengan pisau oleh Jidon Kiki.
Saat ada kesempatan Risma mengatakan itu bapakku datang, setelah itu langsung melarikan diri.
Dalam perjalanan Risma berjumpa dengan ayahnya Herman Simare dan menceritakan peristiwa itu.
Risma dan ayahnya menuju pos menjumpai pelaku, melarikan diri.
Sekira pukul 22.30 WIB, Herman Simare bertemu dengan Napitupulu dan menceritakan peristiwa anaknya. Napitupulu menyarankan melapor ke RT.
Setelah itu keduanya menuju kantor koperasi tersebut dan sepakat menyelesaikan masalah itu.
Pada Sabtu (25/10) sekira pukul 09.00 WIB, Herman bersama perangkat desa dan warga mendatangi kantor koperasi. Maka terjadilah peristiwa pengoyolan.
Pukul 11.30 WIB pihak koperasi juga datang, suasana ramai, masyarakat meminta koperasi memberhentikan pelaku kekerasan seksual tersebut.
Karena belum ada kejelasan, akhirnya terjadi keributan massal, Jhon Kiki di keroyok dan dilarikan kerumah sakit Kita Teluk Kuantan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa pembunuhan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke - 3 KUHPIDANA JO Pasal 170 Ayat (1) KUHPIDANA atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPIDANA.
***
Berita Lainnya
Mahasiswa Kembali Desak Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Siak
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Roda Dua
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
RUgikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan