• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Kurun Waktu Enam Jam, 8 Orang Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi

Jamroni

Selasa, 23 Maret 2021 18:51:42 WIB Dibaca : 752 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tak tanggung-tanggung, hanya dalam tempo waktu enam jam, Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus 8 (delapan) orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Hal ini di sampaikan Kasat Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi, Selasa (23/3/2021).

Lanjut Aris, ke delapan tersangka kita tangkap pada hari Senin (23/3/2021) di empat lokasi dan waktu yang berbeda. Masing- masing ALX (34) warga kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan jalan RPN Gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh.

Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket diduga sabu bruto 0,26 gr, 1 Buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor.

"Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, tersangka inisial NLD (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali diamankan di rumah kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai diduga Narkotik jenis Sabu dengan berat bruto 0,27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik," ujar Aris.

Tim kita terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 WIB kembali ditangkap tersangka ZEB (35) TKP di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih diduga sabu, 1 buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan.

Lanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB MDP (25) warga Kampung Baru Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening diduga Narkotik jenis Sabu bruto 0,19 Gr.

Terakhir pukul 16.00 WIB, TKP di Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang pelaku AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir.

Barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto ± 0,33 Gr, 24 (dua puluh empat ) plastik klip bening, 13 (tigabelas) lembar kertas vapir rokok, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 4 (empat) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum suntik dan 5 (lima) buah sedotan plastik.

Saat ini ke delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut

"Terhadap para tersangka dapat dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," pungkat Aris.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur

Lupa Kunci Stang, 2 Motor Digasak Maling di Pelalawan

Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai

Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam

Pelarian Eks Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Berakhir Sudah, Kini Mendekam di Jeruji Besi

IW Seorang Pelayan Cafe Tiba Tiba Ditampar, Tidak Terima Lapor Polisi

LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA

Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang

Anak Buah Dedi Handoko di Inhu Ditangkap Dugaan Pencabulan

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
  • 2 Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
  • 3 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 4 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 5 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 6 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 7 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 8 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media