LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022

BUALBUAL.com - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Rengat Klas IB Tahun Anggaran 2022.
Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Pada saat seleksi wawancara Pengadaan Posbakum tersebut, tim LBHI Batas Indragiri dipimpin langsung Sekretaris LBHI Batas Indragiri Akmal SH dan didampingi para advokat yang mewakili beberapa divisi di organisasi bantuan hukum (OBH) ini.
Di hadapan panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat Kelas IB saat itu, Akmal memaparkan berbagai gebrakan yang dilakukan LBHI Batas Indragiri dalam merealisasikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam Pengumuman Pemenang Nomor : 002/PP-PA.Rgt/12/2021 yang diumumkan Selasa (27/12/2021) pihak Panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat menyatakan, LBHI Batas Indragiri memenangkan pekerjaan Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum tersebut.
Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH membenarkan bahwa OBH yang dipimpinnya menjadi pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Kelas IB.
"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan untuk Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Rengat. Untuk itu, kami akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat tidak mampu," ungkapnya.
Akmal SH selaku Sekretaris LBHI Batas Indragiri mengharapkan, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat ini dapat menjalankan amanah dan kerjasama ini dengan baik.
"Kami akan berusaha menjalankan kerjasama Posbakum ini kedepannya lebih baik lagi dan berkontribusi dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum PA Rengat," tegasnya.
Disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah 'Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
Berita Lainnya
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Nekat! 3 Warga Inhil Curi Bahan Bangunan di Bandara Tempuling, 1 Melarikan diri
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi