Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial SU (34) warga asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Sabtu (26/06).
Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, modus operandi tersangka membawa Narkotika jenis Sabu dengan melilitkan di kedua paha tersangka dengan lakban, sedangkan Pil Ekstasi disimpan di dalam celana dalam tersangka.
Pada saat ditangkap tersangka sedang berjalan kaki disekitaran Tanah Kuning dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut.
Setelah ditemukan barang bukti tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tg. Uban kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh Saudara JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisili di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok," ujar Kapolres, Sabtu (10/07).
Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh Saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok.
Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15.000.000.-
Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Tersangka tergiur dengan iming-iming saudara (JO) namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan Tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir Ekstasi.
Saat ini Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk saat ini Saudara (JO) dan Saudara (G) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan.


Berita Lainnya
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Pesangon tak Diberi 10 Orang Karyawan PT Bina pitri jaya Datangi Dinas Ketenagakerja,
Motor Curian di Inhu Berpindah Tangan Tiga Kali, Polisi Sita Barang Bukti di Tembilahan
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan
Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi