Liga Champions : Borussia Dortmund Menang, Juventus Apakabar?
Inilah 5 Bek yang Pantas Menggantikan Peran Ramos di Real Madrid
CR7 Memang Dahsyat, Selangkah Lagi Samai Rekor Legendaris Del Piero
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang

Bualbual.com- BANGKINANG - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar Shabu diciduk Tim yang berjuluk Ojoloyo ini pada Minggu malam (21/02/2021) saat berada di Dusun I Teratak Desa Sipungguk Kecamatan Salo, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (34) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah plastik klip bening besar dan 1 unit Handphone Merk Oppo Warna hitam yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (21/02/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun I Teratak Desa Sipungguk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim berhasil mengamankan target inisial AN dan kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku narkoba tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun jelasnya.
Berita Lainnya
Enam Mantan Pegawai Lapas di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
Kok Bisa! Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Gara-gara Narkoba, Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap di Pos Pemantau Corona
Polres Inhil Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Narkotika Internasional
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri