Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor

BUALBUAL.COM Inhu – Dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polsek Peranap berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor dan menangkap tujuh tersangka.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Peranap IPTU Dodi Hajri, SH dan Unit Reskrim Polsek Peranap setelah menerima laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap. Sepeda motor tersebut hilang pada (14/10/ 2024) malam saat diparkir di garasi rumahnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MSD alias Imas (42), seorang penadah yang diketahui membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta. Dari hasil interogasi, Masriadi mengaku memperoleh motor tersebut dari pelaku utama bernama RDW alias Rido (47), warga Desa Perhentian Luas.
Selanjutnya, polisi berhasil membekuk Ridwan dan istrinya, SMR (46), di Desa Batu Rijal Barat. Keduanya diduga telah terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Peranap. Ridwan menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan, sementara SMR bertugas mengantarnya ke lokasi pencurian.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang bertindak sebagai penadah: APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51). Mereka diduga membeli dan menjual motor curian tersebut ke pihak lain. Selain itu, seorang pelaku bernama Murdi (34) juga ditangkap di Desa Sikakak atas dugaan membeli motor Honda Beat Street hasil curian senilai Rp5 juta.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa tiga sepeda motor, kunci T, obeng, serta barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sepeda motor yang berhasil diamankan termasuk Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai. Ridwan dan Sumarni dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP. "Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika ada kejadian mencurigakan. Upaya penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan mampu menekan angka kejahatan di wilayah Peranap dan kabupaten Indragiri Hulu.
Berita Lainnya
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
Digerebek di Hotel Pekanbaru, Dari 17 Muda Mudi 8 orang Positif Gunakan Narkoba
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk
2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bintan Berhasil Diamankan Polisi, Satu DPO
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Udin Warga Bengkalis Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam