Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Satu lagi tersangka pelaku Curas jalanan berinisial MNY (27) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil dibekuk unit opsnal Polsek Abung Selatan bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung dari tempat persembunyiannya di wilayah Kedaton Bandar Lampung pada Selasa pagi (23/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya petugas dari Polsek Abung Selatan itu telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (DD) dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berbekal senjata tajam dan terbilang sadis karena tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan sehingga cukup membuat resah para pengemudi kendaraan yang melintas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK diwakili Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan tersangka MNY warga Blambangan Pagar merupakan DPO kita, tercatat dalam dua Laporan Polisi yang kami terima yakni Laporan Polisi tertanggal 8 November 2021 dengan korban Hadi Wijaya warga Way Pengubuan Lampung Tengah dan Laporan Polisi tanggal 27 November 2021 an korban Andi warga Desa Meranjat Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kapolsek, dari dua laporan tersebut kronologis kejadian terhadap korban Hardi Wijaya, saat itu korban mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max pic Up warna silver hendak pulang ke Desa Bandar Kertarahayu, setibanya di Jalinteng Desa Blambangan Pagar sekitar pukul 03.30 WIB, korban dicegat oleh tiga orang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis Laduk, kemudian dua orang rekannya merampas barang-barang milik korban berupa HP, Arloji serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 JT (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Kemudian di hari yang berbeda terhadap korban Andi, juga saat itu korban mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Carry hendak pulang tujuan Blambangan Umpu Way Kanan, di TKP yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, korban dicegat oleh pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis Laduk selanjutnya mengambil paksa barang milik korban berupa Handphone berikut tas yang berisikan KTP serta uang tunai sejumlah Rp 2 Juta (Dua Juta Rupiah)," ungkap AKP Haryono, Rabu (24/05/2023).
"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Abung Selatan dan Tengah untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinik, 1 Senter Kepala, HP merk OPPO A16 dan 1 buah dompet kulit warna hitam (telah dilimpahkan dalam perkara tersangka terdahulu)," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah