Pelaku Curas di Jalinteng Desa Blambangan Pagar Lampura yang Terkenal Sadis, Akhirnya Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Satu lagi tersangka pelaku Curas jalanan berinisial MNY (27) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil dibekuk unit opsnal Polsek Abung Selatan bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung dari tempat persembunyiannya di wilayah Kedaton Bandar Lampung pada Selasa pagi (23/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya petugas dari Polsek Abung Selatan itu telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (DD) dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berbekal senjata tajam dan terbilang sadis karena tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan sehingga cukup membuat resah para pengemudi kendaraan yang melintas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK diwakili Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan tersangka MNY warga Blambangan Pagar merupakan DPO kita, tercatat dalam dua Laporan Polisi yang kami terima yakni Laporan Polisi tertanggal 8 November 2021 dengan korban Hadi Wijaya warga Way Pengubuan Lampung Tengah dan Laporan Polisi tanggal 27 November 2021 an korban Andi warga Desa Meranjat Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kapolsek, dari dua laporan tersebut kronologis kejadian terhadap korban Hardi Wijaya, saat itu korban mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max pic Up warna silver hendak pulang ke Desa Bandar Kertarahayu, setibanya di Jalinteng Desa Blambangan Pagar sekitar pukul 03.30 WIB, korban dicegat oleh tiga orang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis Laduk, kemudian dua orang rekannya merampas barang-barang milik korban berupa HP, Arloji serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 JT (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Kemudian di hari yang berbeda terhadap korban Andi, juga saat itu korban mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Carry hendak pulang tujuan Blambangan Umpu Way Kanan, di TKP yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, korban dicegat oleh pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis Laduk selanjutnya mengambil paksa barang milik korban berupa Handphone berikut tas yang berisikan KTP serta uang tunai sejumlah Rp 2 Juta (Dua Juta Rupiah)," ungkap AKP Haryono, Rabu (24/05/2023).
"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Abung Selatan dan Tengah untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinik, 1 Senter Kepala, HP merk OPPO A16 dan 1 buah dompet kulit warna hitam (telah dilimpahkan dalam perkara tersangka terdahulu)," pungkasnya.
Berita Lainnya
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Polsek Banjar Agung bersama Warga Berhasil Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Curat PDAM
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis