Polsek Kempas Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

BUALBUAL.com - Satreskrim Polsek Kempas, Polres Inhil telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Senin (14/9/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
2 pelaku berinisial AE (56 tahun) dan SD (44 tahun) diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil.
Turut diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api, 2 unit handphone android.
Adapun kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di TKP.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Sedang Ngangkut Kayu, Pelaku Ilog Ditangkap Polres Inhu dan Polhut TNBT
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Pelaku Pembakaran Lahan di Inhil Ditangkap, 5 Hektare Gambut Jadi Abu
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi
Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN