• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku

Redaksi

Sabtu, 07 Desember 2024 11:13:57 WIB Dibaca : 608 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU – Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.

"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.

Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.
BUALBUAL.COM INHU – Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.

"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.

Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP

Rusak Lingkungan Demi Untung! Polda Riau Tangkap 3 Pelaku, 3.000 Karung Arang Disita

Miliki 30 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Kelurahan Air Jamban Di Amankan Polsek Mandau

Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar

Perempuan Berumur Nekat Jual Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Polisi

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus

Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan

Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita

Dihadiahi Timah Panas, Dua Begal Sadis di Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg

Kejari Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Program PMB-RW

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 3 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 4 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 5 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 6 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 7 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 8 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media