• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku

Redaksi

Sabtu, 07 Desember 2024 11:13:57 WIB Dibaca : 476 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU – Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.

"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.

Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.
BUALBUAL.COM INHU – Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.

"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.

Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau

Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri

Polisi Tangkap 3 Tersangka dalam Penyergapan Loket Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru

Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi

Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi

Indrawati Laporkan Akun Facebook Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti, Karena Disebut Memakai Cadar Seperti Ninja

Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida

Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara

Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare

DPO Curat Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raja bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampura

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media