Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku

BUALBUAL.COM INHU – Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.
Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.
Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.
"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.
BUALBUAL.COM INHU – Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024). Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang Dusun Tua, Bongkal Malang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.
Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.
Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan. Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru. Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.
"Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali," ungkap Kapolsek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Yanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek Zulmaheri.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
Dengan tertangkapnya Yanto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.
Berita Lainnya
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
Polisi Tangkap 3 Tersangka dalam Penyergapan Loket Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi
Indrawati Laporkan Akun Facebook Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti, Karena Disebut Memakai Cadar Seperti Ninja
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare
DPO Curat Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raja bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampura