• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau

Redaksi

Jumat, 17 Juli 2020 18:01:26 WIB Dibaca : 1823 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pekanbaru) kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek 16,2 milyar Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kamis (16/07/2020). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Saksi Ahli Konstruksi dari Universitas Lancang Kuning Ir. Virgo Trisep Haris dan Saksi Ahli Keuangan Zulfa Andri, ST dari BPKP Provinsi Riau yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat persidangan, dikatakan Virgo dirinya memeriksa 146 unit rumah yang dibangun didapati rumah dalam keadaan tidak memenuhi struktur bangunan. Menurutnya, bangunan adalah sarana prasarana untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman. Sementara rumah yang diperiksanya didapati tidak memiliki dina bolt, kolom praktis dan ketiadaan beberapa unsur bangunan lainnya sehingga atap pada rumah tersebut tidak diikat dan tidak memiliki kekuatan sebagaimana mestinya. Didapatinya pula satu unit rumah roboh yang disebutnya sebagai gagal bangun.

Ketika ditanyai oleh Kuasa Hukum G (Pelaksana Kegiatan) dan J. Sos (KPA/PPK) Sarwo Saddam Matondang terkait hasil pemeriksaan Virgo sebagai ahli dalam konstruksi tersebut, dijawab Virgo bahwa ketiadaan beberapa unsur dalam struktur bangunan tersebut akibat dari ketidakselarasan antara metode pekerjaan dan RAB yang mana dalam RAB beberapa elemen bangunan tidak tercantum namun tercantum dalam metode pekerjaan. Lanjutnya, dalam mengerjakan pekerjaan tersebut harus didahulukan RAB dan faktanya PT. Bahana Prima Nusantara sebagai penyedia jasa sudah melakukan sesuai RAB. Ketika ditanyai kembali oleh Matondang terkait ketidakselarasan tersebut Virgo menjawab hal itu seharusnya tidak boleh terjadi atau setidaknya sudah clear sebelum kontrak ditandatangani oleh Dinas dan Penyedia Jasa.

Dalam keterangan pers nya, Matondang mengatakan, dari keterangan yang diberikan Virgo dirinya berpendapat bahwa adanya ketidaksiapan dalam proses perencanaan proyek senilai belasan milyar tersebut.
“Iya dari keterangan Ahli Konstruksi tadi tentu menggambarkan bahwa ada ketidaksiapan dalam proses pra kegiatannya”. Ungkap pria yang juga Sekretaris Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Riau ini.

Kemudian Matondang juga mengatakan terkait keterangan Ahli Audit keuangan dari BPKP, ahli yang hadir pada saat persidangan adalah belum ahli dan keterangannya banyak berantakan.
“Menurut saya beliau belum ahli ya, karena beberapa pertanyaan saya dijawabnya dengan mutar-mutar. Ada lagi ketika ditanya majelis hakim tentang pinjam pakai perusahaan, dibilangnya boleh. Kemudian dijelaskannya audit BPK dengan BPKP adalah sama terus dijelaskannya pula hal-hal fakta, itu yang dikatakannya disidang”. tutup pria yang murah senyum ini.

Ditempat yang sama, Noor Aufa yang juga satu tim dengan Matondang mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara oleh BPKP pada dasarnya berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan adalah tidak sah, karena BPKP sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk men declaire adanya kerugian keuangan negara

“Badan yang berwenang mendeclare adanya kerugian keuangan negara hanyalah BPK dan ternyata dalam kasus ini telah ada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK sehingga penghitungan dari BPK inilah seharusnya yang digunakan” ujar Aufa.

Selanjutnya, Alkhoviz Syukri rekan satu tim Matondang juga mengomentari keterangan Ahli dari BPKP Provinsi Riau tersebut.
“Metode yg digunakan ahli adalah bayaran negara dibandingkan dengan realisasi nya. Menurut saya tidak bisa di generalisir sebagai total lost, karena berdasarkan keterangan ahli konstruksi di persidangan tidak melakukan audit seluruh rumah melainkan hanya dari 10-15 unit rumah, padahal total unitnya ada 146 rumah. Itu hanya bicara item rumah lho ya, blm lagi konstruksi yg lain.” tutupnya.

Disaat yang sama, Kuasa Hukum Direktur PT. BPN Abu Bakar J. Lamatopo mengatakan ada 2 Poin yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu mutu beton pada campuran 1 2 3 dalam perencanaan tidak dapat didekatkan dengan pendekatan mutu beton K. Sehingga bangunan rumah yang disebut-sebut tidak memiliki mutu terkoteksi, meskipun ditemukan adanya struktur bangunan yang tidak menggunakan ring balok di atas dan kolom praktis akibat dari perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB. 

Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Eyang Subur ini juga menambahkan, meskipun metode pekerjaan disebutkan, tapi antara RAB dan metode terdapat kesenjangan dalam perencanaan sehingga audit BPKP menghitung ada kerugian negara 8,4  M adalah terlalu ceroboh dan mengada-ada. Menurutnya juga audit teknis hanya menemukan beberapa kekurangan dari 10 rumah seperti ada keretakan, miring dan tumbang. Yang kemudian menurutnya Ahli Konstruksi telah menggeneralisir 146 unit rumah sebagai gagal bangun.

Lanjutnya, fakta akibat dari kerusakan rumah tersebut terjadi karena kesalahan dalam perencanaan dimana perencanaan mengacu pada perencanaan 2013 yg dasarnya memakai bahan papan dan pembangunan di tahun 20l6 yang memakai batu dan semen, dan kondisi tanah dimana bangunan itu berdiri adalah tanah gambut/tanah basah/tanah lunak yang potensial terjadi pergerakan tanah yang mengakibatkan bangunan rumah bisa menjadi retak dan miring. 

“Intinya tidak bisa kejadian satu dua rumah retak dan miring serta ada bangunan roboh karena faktor alam tidak kemudian digeneralisir semua bangunan rumah 146 unit menjadi gagal bangun. Cara menyimpulkan hasil audit demikian terlalu gegabah” tutup Abu.

Untuk diketahui, perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru ini bermula dari proyek Disnakertrans Provinsi yang membangun 146 unit rumah dan membuka 360 Ha lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016,

Tender dari kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. Dalam kasus ini telah menyeret 5 pihak yakni Direktur CV.SC inisial MS sebagai Konsultan Pengawas, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT. BPN inisial M sebagai Penyedia Jasa, J. Sos sebagai PPK/KPA dan G sebagai pelaksana kegiatan.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek

Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional

Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan

Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang

Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman

Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat

Agen Judi Togel Online di Mandau, Diamankan Tim Polsek

Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik

Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura

Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media