Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum

Bualbual.com- KAMPAR - Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kabupaten Kampar kembali terjerat masalah hukum, setelah tahun 2013 lalu terjerat kasus pidana penipuan jual beli lahan fiktif yang diproses di Polres Pelalawan.
Saat itu dirinya berstatus sebagai Caleg dari salahsatu Parpol untuk DPRD Pelalawan, namun karena kasus ini dirinya terpaksa mendekam dijeruji besi sehingga gagal dalam karir politiknya
Kini Kormaida Siboro kembali tersandung masalah hukum dalam kasus penghasutan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Kampar.
Sebagaimana diberitakan terdahulu oleh beberapa media, sepakterjang Kormaida Siboro selaku Ketua FSBSI Kabupaten Kampar, telah berujung pada Penyengsaraan nasib buruh seperti yang terjadi di PT. Padasa Enam Utama.
Sebagian besar Buruh PT. PEU yang bergabung dengan FSBSI yang dipimpin Kormaida Siboro nasibnya hingga saat ini terkatung-katung, karena mengikuti ajakan Kormaida Siboro untuk mogok kerja selama berbulan-bulan.
Diketahui bahwa Kormaida Siboro membuat perjanjian Succes Fee dengan 620 orang buruh, yang apabila tuntutan buruh itu dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka pihak FSBSI Kampar yang dipimpin Kormaida Siboro ini mendapat bagian 20 persen.
Selain itu para buruh yang keluar dari ke-organisasian yang dipimpinnya akan dikenakan sanksi harus membayar denda sebesar Rp 5 juta, sehingga para buruh ini akhirnya seperti termakan buah simalakama dan nasib mereka justru jadi sengsara.
Para buruh PT. PEU ini berharap pihak perusahaan mau menerima mereka kembali bekerja setelah beberapa bulan melakukan mogok kerja, kita berharap ada jalan terbaik sebagai solusi atas permasalahan ini dan semoga pihak perusahaan juga mau mempekerjakan mereka kembali.
*Rilis/Dani*
Berita Lainnya
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Tim Restik Polres Bengkalis Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sabu Dibalik Bingkai Photo
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
2 Pencuri Pupuk Milik PT THIP di Pelangiran Dibekuk Polisi
Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan