Seorang Pria Diamankan Polres Bintan karena Tanam Pohon Ganja
BUALBUAL.com - Sorang laki-laki yang berinisial AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan pada hari Selasa tanggal 21 April 2024. Hal tersebut terungkap pada saat pelaksanaan konferensi pres yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada Kamis (25/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menerangkan tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, terang Kapolres Bintan.
“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati”, lanjut Kapolres Bintan.
Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan kronologis kejadian bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang, mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mencari pemilik lahan tersebut.
“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang”, ungkap Kapolres Bintan.
“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktikan bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka”, lanjut Kapolres Bintan menerangkan.
Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.
"Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Berita Lainnya
Diduga Karena Mabuk, ABK Tugboat Ini Tega Tikam Rekannya Hingga Tewas
Dua Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Siswi SMA Lampura Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Kabur
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Sempat Kabur, Pria 45 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Bengkalis Menyergap
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Polsek Lubuk Batu Jaya Bekuk Tiga Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu Pekanbaru - Tembilahan, 3 Tersangka Ditangkap
Raja Juli Bongkar Soal Amplop dari Bupati Kuansing: ''Langsung Saya Kembalikan!''
Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering