Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu Pekanbaru - Tembilahan, 3 Tersangka Ditangkap
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti mencapai 79,86 gram. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda, mulai dari Kota Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasus ini terungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko SH MH atas perintah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhamar Arta, langsung mengerahkan tim yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNP yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Meski pada penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti, hasil interogasi mengungkap bahwa sabu disimpan di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya," kata Noki, Ahad (24/5/2026).
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial RR dan RN. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga milik SNP.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, dua bungkus merek Guanyinwang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka RR, polisi turut mengamankan satu paket kecil sabu, alat hisap (bong), dompet, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan pengakuan SNP, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP yang berada di Tembilahan.
Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil membekuk ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan ERP, polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu kartu Brizzi.
Dalam pemeriksaan, ERP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial AM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SNP dan ERP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan perantara jual beli narkotika. Sementara itu, RR dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama. Identitas pelaku sudah kami kantongi,” tutupnya.

Berita Lainnya
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pura-pura Bawa Kelapa, Ternyata 5 Orang Ini Kurir Sabu 276 Kilogram
Nekat! Jambret Dimalam Hari Raya, Dua Pemuda di Pekanbaru Dihajar Massa
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Dua Pengedar dan Seorang Penikmat Sabu Diamankan Polsek Kelayang
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara