• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun

Redaksi

Jumat, 01 Mei 2020 01:01:25 WIB Dibaca : 1180 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau,  Faisal Syamri dengan pidana penjara tujuh tahun. 

Vonis yang sama juga diberikan kepada Zurman selaku mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Keduanya juga didenda  sebesar Rp 300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Sidang vonis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci di akhir tahun 2019 itu berlangsung Rabu  29 April 2020.

"Hakim memandang terdakwa Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, Kamis 30 April 2020.

“Sesuai pasal 2 ayar 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," imbuhnya.

Terdakwa kedua, yakni Zurman mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) mendapat hukuman serupa. Vonisnya pidana penjara selama tujuh tahun dan Rp 300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Zurman dikenakan uang pengganti kerugian negara atas perkara Tipikor itu sebesar Rp 1.162.000.000 dan harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang menutup uang pengganti.

"Kalau tidak mencukupi juga harta bendanya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun lamanya," tambah Andre Antonius.

Pihaknya menilai vonis hakim terhadap kedua terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi rasa keadilan, karena antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hakim sudah sesuai.

Meski demikian, terhadap vonis terdakwar Zurman pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya pihaknya harus melaporkan putusan itu ke pimpinan dan meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya.

"Terhadap putusan terdakwa Faisal Syamri kami mengambil sikap banding dan segera mempersiapkan kontra memori banding. Karena terdaknya juga menyatakan banding," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus Tipikor kredit fiktif ini berawal dari pengajuan pinjaman PT DWB tahun 2017 ke BRK Pangkaln Kerinci sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, terdakwa Zuman memanipulasi berkas termasuk kuasa direktur perusahaan hingga mengakibatkan pembayaran kredit macet.

Di kala itu Faisal Syanri menjagat sebagai Pincab BRK di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Sumber : riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP

Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Bermasalah, Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka

Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN

Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri

Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan

Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun

Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan

Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja

Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi

Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi

Terkini +INDEKS

Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok

05 Agustus 2026
Ketua KKIH Pekanbaru Hj. Nurlia Ajak Muhasabah Usai 18 Warga Jadi Korban Serangan Monyet di Tembilahan
05 Agustus 2026
18 Warga Jadi Korban! Polres Inhil, Pemkab dan BKSDA Bersatu Kejar Kera Liar Peneror Tembilahan
05 Agustus 2026
Tak Sekadar MoU! SPR Langsung Pertemukan PT TMC dengan RS Awal Bros dan Ibnu Sina Bahas Kerja Sama Pengelolaan Limbah
05 Agustus 2026
Akhirnya Datang! Tim BBKSDA Riau Turun Tangan, Teror Monyet Liar di Inhil Siap Diakhiri
05 Agustus 2026
Darurat Kera Liar! Disdik Inhil Resmi Liburkan Sekolah, Siswa Belajar dari Rumah
05 Agustus 2026
Harga Kelapa Terjun Bebas, Bung Boboy Desak Pemerintah Pusat Segera Selamatkan Petani!
05 Agustus 2026
UPDATE TERBARU! Korban Diduga Diserang Monyet di Inhil Bertambah Jadi 17 Orang
05 Agustus 2026
Belum Lolos! MUI Kecamatan dan FKUB Tegas Belum Rekomendasikan Surau Minhajus Sunnah Jadi Masjid
05 Agustus 2026
Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi
05 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok
  • 2 Akhirnya Datang! Tim BBKSDA Riau Turun Tangan, Teror Monyet Liar di Inhil Siap Diakhiri
  • 3 Harga Kelapa Terjun Bebas, Bung Boboy Desak Pemerintah Pusat Segera Selamatkan Petani!
  • 4 Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi
  • 5 Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
  • 6 Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
  • 7 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 8 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media