• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun

Redaksi

Jumat, 01 Mei 2020 01:01:25 WIB Dibaca : 992 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau,  Faisal Syamri dengan pidana penjara tujuh tahun. 

Vonis yang sama juga diberikan kepada Zurman selaku mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Keduanya juga didenda  sebesar Rp 300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Sidang vonis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci di akhir tahun 2019 itu berlangsung Rabu  29 April 2020.

"Hakim memandang terdakwa Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, Kamis 30 April 2020.

“Sesuai pasal 2 ayar 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," imbuhnya.

Terdakwa kedua, yakni Zurman mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) mendapat hukuman serupa. Vonisnya pidana penjara selama tujuh tahun dan Rp 300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Zurman dikenakan uang pengganti kerugian negara atas perkara Tipikor itu sebesar Rp 1.162.000.000 dan harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang menutup uang pengganti.

"Kalau tidak mencukupi juga harta bendanya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun lamanya," tambah Andre Antonius.

Pihaknya menilai vonis hakim terhadap kedua terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi rasa keadilan, karena antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan vonis hakim sudah sesuai.

Meski demikian, terhadap vonis terdakwar Zurman pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir.

Pasalnya pihaknya harus melaporkan putusan itu ke pimpinan dan meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya.

"Terhadap putusan terdakwa Faisal Syamri kami mengambil sikap banding dan segera mempersiapkan kontra memori banding. Karena terdaknya juga menyatakan banding," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus Tipikor kredit fiktif ini berawal dari pengajuan pinjaman PT DWB tahun 2017 ke BRK Pangkaln Kerinci sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, terdakwa Zuman memanipulasi berkas termasuk kuasa direktur perusahaan hingga mengakibatkan pembayaran kredit macet.

Di kala itu Faisal Syanri menjagat sebagai Pincab BRK di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Sumber : riauonline.co.id /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Akhirnya 2 Dalang Pelemparan Batu Saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk

Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam

Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng

PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara

Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis

Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing

Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah

Polsek Mandau Dan Bhayangkari Ranting Mandau, Salurkan Bantuan Sembako

Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya

Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil

Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 2 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 3 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 4 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 5 Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
  • 6 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 7 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 8 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media