• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu

Sabar Paiman Simatupang

Senin, 21 April 2025 17:52:00 WIB Dibaca : 4298 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM Inhu – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari pelosok Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Kali ini, Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Erwanto SE, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Inhu atas dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga keterlibatan dalam konflik sosial yang nyaris memicu pertumpahan darah.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indepen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Inhu, Hadi Chandra, yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, dimana laporan tersebut bernomor A001/DPD-INPEST/INHU/IV/2025.

"Kami minta Kejari Inhu segera memeriksa Kades Sungai Raya. Jika terbukti menerima gratifikasi, maka penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," tegas Hadi Chandra didampingi sekretarisnya Kuasuma Negara ST usai menyampaikan laporan Senin (21/4/2024) ke kejaksaan Inhu.

Gratifikasi dari Perusahaan

Erwanto diduga menerima fasilitas menginap di Hotel Grand Elite Pekanbaru serta jamuan makan dan minum dari manajemen PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP). Tak hanya itu, ia bersama sejumlah rekan disebut-sebut menerima gratifikasi lainnya yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih miris lagi, Erwanto dituding tutup mata atas konflik berkepanjangan antara warga Sungai Raya dengan petani plasma PT. Sinar Belilas Lestari (SBL) yang memuncak pada kerusuhan di lahan 370 hektare. dalam pemberitaan media online menggambarkan ketegangan warga yang nyaris saling serang, sementara Kades Erwanto disebut tak melakukan upaya apapun untuk meredam konflik.

"Ini pembiaran yang membahayakan! Kepala desa seharusnya jadi penengah dan pelindung masyarakat, bukan justru abai hingga situasi nyaris berdarah," ujar Hadi dengan nada geram.

Tak berhenti sampai di situ, Erwanto juga dilaporkan telah menjual tanah negara kepada seorang warga bernama Sukariadi dengan imbalan Rp20 juta. Namun belakangan, tanah dan surat-surat yang dijanjikan tak pernah ada. Transaksi tersebut dibuktikan dengan rekaman transfer uang serta salinan KTP Sukariadi.
Perbuatan ini, menurut pelapor, jelas melanggar Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.

Selain bukti transfer, pelapor juga menyertakan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan fasilitas yang diterima Erwanto dari PT. SBP, termasuk soft copy rekaman video dugaan gratifikasi dalam sebuah flashdisk.

Kasus ini kini menanti keseriusan Kejaksaan Negeri Inhu untuk membuka tabir dugaan korupsi di tingkat desa yang semakin hari kian meresahkan masyarakat.

"Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang raib, tapi juga kepercayaan rakyat yang akan hancur," tutup Hadi Chandra. **


 Editor : Tpng


Berita Lainnya

Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru

Team Unit Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 4 Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. PHR, Penadah DPO

120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari

Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu

Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi

Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu

LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP

Kejadian Langka, Menteri di Singapura Ditangkap Atas Dugaan Kasus Korupsi

Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis

Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi

Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media