Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
BUALBUAL.COM Inhu – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari pelosok Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Kali ini, Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Erwanto SE, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Inhu atas dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga keterlibatan dalam konflik sosial yang nyaris memicu pertumpahan darah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indepen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Inhu, Hadi Chandra, yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, dimana laporan tersebut bernomor A001/DPD-INPEST/INHU/IV/2025.
"Kami minta Kejari Inhu segera memeriksa Kades Sungai Raya. Jika terbukti menerima gratifikasi, maka penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," tegas Hadi Chandra didampingi sekretarisnya Kuasuma Negara ST usai menyampaikan laporan Senin (21/4/2024) ke kejaksaan Inhu.
Gratifikasi dari Perusahaan
Erwanto diduga menerima fasilitas menginap di Hotel Grand Elite Pekanbaru serta jamuan makan dan minum dari manajemen PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP). Tak hanya itu, ia bersama sejumlah rekan disebut-sebut menerima gratifikasi lainnya yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih miris lagi, Erwanto dituding tutup mata atas konflik berkepanjangan antara warga Sungai Raya dengan petani plasma PT. Sinar Belilas Lestari (SBL) yang memuncak pada kerusuhan di lahan 370 hektare. dalam pemberitaan media online menggambarkan ketegangan warga yang nyaris saling serang, sementara Kades Erwanto disebut tak melakukan upaya apapun untuk meredam konflik.
"Ini pembiaran yang membahayakan! Kepala desa seharusnya jadi penengah dan pelindung masyarakat, bukan justru abai hingga situasi nyaris berdarah," ujar Hadi dengan nada geram.
Tak berhenti sampai di situ, Erwanto juga dilaporkan telah menjual tanah negara kepada seorang warga bernama Sukariadi dengan imbalan Rp20 juta. Namun belakangan, tanah dan surat-surat yang dijanjikan tak pernah ada. Transaksi tersebut dibuktikan dengan rekaman transfer uang serta salinan KTP Sukariadi.
Perbuatan ini, menurut pelapor, jelas melanggar Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.
Selain bukti transfer, pelapor juga menyertakan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan fasilitas yang diterima Erwanto dari PT. SBP, termasuk soft copy rekaman video dugaan gratifikasi dalam sebuah flashdisk.
Kasus ini kini menanti keseriusan Kejaksaan Negeri Inhu untuk membuka tabir dugaan korupsi di tingkat desa yang semakin hari kian meresahkan masyarakat.
"Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang raib, tapi juga kepercayaan rakyat yang akan hancur," tutup Hadi Chandra. **

Berita Lainnya
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Dugaan Pemerkosaan di Hotel Tembilahan Dilaporkan, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Polsek Kuindra Giat Patroli, Antisipasi Tindak Kriminalitas
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Polisi Pastikan Penegakan Hukum Pasca Aksi Pembakaran di Rohil
Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru
Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning