Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Kempas berhasil meringkus 2 orang pemuda karena diduga mencuri 11 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg di sebuah kios di Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil.
Kedua pemuda tersebut berinisial H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.
Mereka mencuri 11 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg di sebuah kios milik Selamat (52) yang beralamat di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, Sabtu 20 Maret 2021 lalu.
Pengungkapan tindak pencurian berawal dari sang pemilik kios hendak berangkat sholat subuh dan melihat pintu kios di depan rumahnya terbuka.
Saat dicek ke dalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sudah hilang.
Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga telah hilang, akhirnya pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.
Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.
"Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Rabu (31/03/2021).
"Dan saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana," ungkap Warno.
Berita Lainnya
Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
Polsek Tambang Kampar Tangkap Pelaku Curanmor TKP Pekanbaru
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Oknum Personil Polisi Inhil Terlibat Kasus Perampokan Sepasang Kekasih di Kampar
Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap Polisi
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Grandong Sawit di Kuansing Diamankan Sekuriti PT Duta Palma Nusantara
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku