• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Dakwaan Tanah Ulayat, PBH LAMR Desak Penangguhan Penahanan Datuk Bahar

Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 18:29:50 WIB Dibaca : 1017 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang keempat perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Datuk Bahar Kamil (70+) merupakan Ninik Mamak Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kemuning, Indragiri Hilir, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan sejak 12 November 2025 dalam kondisi lansia dan sakit. Ia didakwa bersama anaknya Sudirman Kamil, dalam perkara dugaan pencurian diatas tanah ulayatnya yang sedang perjuangkan dari cukong tanah.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menugaskan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) untuk melakukan pendampingan.

Penasihat hukum dari PBH LAMR, Advokat Puan Devia Fitriana Fardika, S. H., M. H.,  menyatakan bahwa “permohonan penangguhan penahanan telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Inhil dan Kejati Riau, namun belum mendapat tanggapan”.

Ketua PBH LAMR, yang juga turut sebagai kuasa hukum Advokat Datuk Zainul Akmal., SH., MH  selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa “pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Rutan ke Tahanan Kota kepada Majelis Hakim dan Ketua PN Tembilahan”.

Permohonan tersebut didasarkan pada:
pertama kondisi terdakwa yang lanjut usia dan sakit, kedua jaminan keluarga, 
ketiga tidak adanya risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan; keempat prinsip asas praduga tak bersalah dan hak atas pelayanan kesehatan.

Permohonan ini mendasarkan pada ketentuan Pasal 31 KUHAP (penangguhan penahanan) dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (jenis penahanan).

Perlu juga diingat bahwa satu dari tiga terdakwa yaitu Suhadi Afandi als Pak Hadi saat ini sudah mendapatkan status Tahanan Kota dengan dasar pertimbangan dalam keadaan sakit dan lansia.

Kuasa hukum berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ke Tahanan Kota dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim

Malam-Malam Masuk Hotel Puri Guntung, AY Malah Diciduk Polisi Bawa Sabu!

Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba

Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako

Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

79 Tahun POLRI: Refleksi Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Riau

Polsek Mandau Dan Bhayangkari Ranting Mandau, Salurkan Bantuan Sembako

Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana

Tragedi Balai Jaya Rohil, Anak 4 Tahun Meninggal Dunia, Kakek Sendiri Diduga Pelakunya

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media