Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana

BUALBUAL.com - Seorang pelaku Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo, dari pelaku berhasil diamankan 24 paket Narkoba dari kantong celananya.
Pelaku adalah FE (26) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat berada di jalan pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 13.40 WIB.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 24 paket Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 4.43 Gram), Handphone, seball plastik klip, bong, kaca pirex, korek api, sendok Sabu dari pipet dan dua plastik klip.
Peristiwa ini berawal, sat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi bahwa ada pengedar Narkoba di wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Mendapat informasi tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 13.40 WIB, Tim mengetahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku langsung di tangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di letakkan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.
"Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku PJ di daerah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung," ungkapnya.
Ditambah Kasat, pelaku PJ saat ini sudah jadi DPO dan dalam pengejaran kita.
"Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Berita Lainnya
Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Bupati Meranti Tiba di Gedung KPK, Turut Dibawa Oknum Anggota BPK Perwakilan Riau
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap