• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 22:03:07 WIB Dibaca : 5914 Kali
Cetak
Kasat Reskrim Inhil


BUALBUAL.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hilir, AKP Indra Lamhot Sihombing mengingatkan agar masyarakat khususnya di kabupaten Inhil tidak melakukan tindak pidana yang masuk kategori perjudian pada salah satu game online yang marak saat ini di kalangan masyarakat, Higgs Domino Island.

AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, Higgs Domino bisa mengarah ke perjudian bilamana masuk ke dalam unsur Pasal 303 KUHP yang membahas tentang perjudian.

"Selagi itu merupakan Unsur Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan ada yang dijadikan taruhannya atau hadiah, maka permainan jenis tersebut bisa terpenuhi unsur pidananya," ungkapnya kepada Medialokal.co, Jumat (29/01/2021) siang.

Adapun Pasal 303 KUHP berbunyi :
Dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.  Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kedepan, dikatakan Kasat Reskrim, Polres Inhil akan melakukan tindaklanjut terhadap oknum oknum pemain maupun bandar yang memperjualbelikan "Chip" Higgs Domino untuk digunakan sebagai sarana yang menjerumus ke dalam ranah perjudian.

"Kedepan bilamana marak dan meresahkan masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti. Sementara yang kita sudah tindak lanjuti adalah lingkup jenis nomor Togel," tukasnya menjelaskan.

Merambah berita di kabupaten tetangga, Kepulauan Meranti, tiga warga di Kota Selatpanjang diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Ketiganya diciduk karena terlibat jual beli chip Higgs Domino.

Berdasarkan yang keterangan beberapa media online, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Diceritakan AKP Prihadi, adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 09.00 pelapor yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan Higgs Domino yang terdapat didalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan Chip.

Adapun chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 Bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk Chip sebesar 1 Billion.

Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Dimana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari seseorang berinisial BR (30). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan.

Dikatakan Prihadi, pelaku dapat digunakan pasal perjudian. Dijelaskan, sesuai rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dikunjungi umum.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," kata AKP Tri Prihadi Saputra, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan BH selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan Chip. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual Chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.

"Adapun yang sita adalah uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip sebanyak 7 Billion kepada BH dan YD, 3 unit smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs Domino," pungkasnya.

Seperti diketahui, game Higgs Domino ini sangat banyak digandrungi oleh semua kalangan. Di kota Selatpanjang khususnya game ini hampir merata dimainkan dan tidak mengenal usia dan profesi.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni

Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Plt. Kajari Seram Bagian Barat Hadiri Penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2025 secara Virtual

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi

Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Tindakan Tegas! BBKSDA Bakar 4 Gubuk Illegal Logging di SM Giam Siak Kecil

Seorang Wanita Diamankan di Inhil, 6 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti

Akhir Pelarian Bombeng! Buron Kasus Kehutanan Tiba-Tiba Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi

Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku

Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka

Terkini +INDEKS

PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah

20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media