Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).
"Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (22/08) disaat pelaku sedang nonton jaranan di desa Pulung Kencana dan hari ini setelah digelar perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, SH MH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, SIK MM di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (22/8/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (17/5/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku atas nama OP.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan pada hari Jumat tanggal 15 april 2022 sekira pukul 17.30 WIB tersangka OP menjemput korban TDM dari rumahnya dan dibawa kediaman tersangka yang beralamatkan di desa Kagungan Ratu kecamatan Tulang Bawang Udik kemudian tersangka membujuk korban.
"Selanjutnya pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban setelah itu korban pulang ke rumahnya. Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor ke Polres Tubaba," terang Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Lainnya
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan
Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba