Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).
"Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (22/08) disaat pelaku sedang nonton jaranan di desa Pulung Kencana dan hari ini setelah digelar perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, SH MH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, SIK MM di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (22/8/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (17/5/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku atas nama OP.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan pada hari Jumat tanggal 15 april 2022 sekira pukul 17.30 WIB tersangka OP menjemput korban TDM dari rumahnya dan dibawa kediaman tersangka yang beralamatkan di desa Kagungan Ratu kecamatan Tulang Bawang Udik kemudian tersangka membujuk korban.
"Selanjutnya pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban setelah itu korban pulang ke rumahnya. Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor ke Polres Tubaba," terang Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Lainnya
Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Pembunuhan Berdarah di Rumah Makan: Suami Tikam Selingkuhan Istri