Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).
"Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (22/08) disaat pelaku sedang nonton jaranan di desa Pulung Kencana dan hari ini setelah digelar perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, SH MH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, SIK MM di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (22/8/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (17/5/22).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku atas nama OP.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan pada hari Jumat tanggal 15 april 2022 sekira pukul 17.30 WIB tersangka OP menjemput korban TDM dari rumahnya dan dibawa kediaman tersangka yang beralamatkan di desa Kagungan Ratu kecamatan Tulang Bawang Udik kemudian tersangka membujuk korban.
"Selanjutnya pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban setelah itu korban pulang ke rumahnya. Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor ke Polres Tubaba," terang Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berita Lainnya
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Digerebek! Pengedar Sabu di Bantan Tertangkap, Sempat Lari Lewat Pintu Belakang
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau