• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Kuansing

Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu

Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 20:11:45 WIB Dibaca : 488 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polsek Singingi Hilir melaksanakan patroli gabungan terpadu di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan upaya serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kelestarian kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Patroli ini melibatkan berbagai instansi, termasuk BBKSDA Riau, Polsek Singingi Hilir, Koramil 09 Singingi, personel TNI, POLHUT, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat peduli api. Sinergi ini bertujuan menciptakan pencegahan Karhutla yang lebih efektif dan menyeluruh.

Operasi dimulai dari apel kesiapan dipimpin Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban di halaman Polsek. Ia menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, bahwa Polri berkomitmen penuh menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi," tegas Alferdo.

Tim kemudian bergerak ke lokasi rawan dan bekas kebakaran, memasang plang status quo. Plang ini menandakan lahan sedang dalam proses penegakan hukum akibat dugaan pembakaran dan pendudukan ilegal, sekaligus mencegah aktivitas lanjutan seperti penanaman sawit.

Selain plang status hukum, Polsek Singingi Hilir juga memasang spanduk larangan membakar lengkap dengan ancaman sanksi pidana. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

BBKSDA Riau turut memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan status hutan sebagai milik negara dalam wilayah konservasi yang dilarang digunakan tanpa izin. Ini memperkuat pesan bahwa kawasan tersebut dilindungi undang-undang.

Sebagai bentuk rehabilitasi, tim juga menanam 50 batang pohon Mahoni dan Meranti. "Kami bersama BBKSDA dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan konservasi," jelas Alferdo, mengajak seluruh masyarakat menjaga hutan demi keberlangsungan hidup dan memastikan pelanggaran hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Target 24 Jam, Pemko Pekanbaru Minta Sampah Segera Diangkut

Pemprov Riau Cairkan Rp25 Miliar Bonus Atlet PON 2024, Sisanya Tahun Depan

Gubri Abdul Wahid Raih Baznas Awards 2025, Diganjar Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Tim Jemput Balik ke RS, Pasien Corona di Jambi Nekat Pulang ke Rumah

Bupati Kasmarni: Terima Kasih Atas Kunjungan Presiden

Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta, Gubri Syamsuar: Catat Mana Saja yang Rusak?

Wabup Lingga: Blocking Area Jalan Terbaik Saat Ini

Perlombaa Lampu Colok Tingkat Kelurahan Duri Timur, Camat Mandau Riki Rihardi beri Apresiasi

PWI Kuansing: Bukan Sekadar Arsip Kantor, Standar Pelayanan BPKAD Harus Bisa Dipahami Masyarakat

Dari Kampus untuk Daerah, Bupati Siak Ajak Mahasiswa Berkontribusi

Soal Sumatera Tengah, Plt Kuansing Belum Bisa Jawab, Gubri: Kita Saja masuk Daerah lain Tanpa Izin Pasti Marah

Gubernur Ansar: TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri

Terkini +INDEKS

Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing

06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media