Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
BUALBUAL.com - Polsek Singingi Hilir melaksanakan patroli gabungan terpadu di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan upaya serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kelestarian kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Patroli ini melibatkan berbagai instansi, termasuk BBKSDA Riau, Polsek Singingi Hilir, Koramil 09 Singingi, personel TNI, POLHUT, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat peduli api. Sinergi ini bertujuan menciptakan pencegahan Karhutla yang lebih efektif dan menyeluruh.
Operasi dimulai dari apel kesiapan dipimpin Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban di halaman Polsek. Ia menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, bahwa Polri berkomitmen penuh menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi," tegas Alferdo.
Tim kemudian bergerak ke lokasi rawan dan bekas kebakaran, memasang plang status quo. Plang ini menandakan lahan sedang dalam proses penegakan hukum akibat dugaan pembakaran dan pendudukan ilegal, sekaligus mencegah aktivitas lanjutan seperti penanaman sawit.
Selain plang status hukum, Polsek Singingi Hilir juga memasang spanduk larangan membakar lengkap dengan ancaman sanksi pidana. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
BBKSDA Riau turut memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan status hutan sebagai milik negara dalam wilayah konservasi yang dilarang digunakan tanpa izin. Ini memperkuat pesan bahwa kawasan tersebut dilindungi undang-undang.
Sebagai bentuk rehabilitasi, tim juga menanam 50 batang pohon Mahoni dan Meranti. "Kami bersama BBKSDA dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan konservasi," jelas Alferdo, mengajak seluruh masyarakat menjaga hutan demi keberlangsungan hidup dan memastikan pelanggaran hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan.

Berita Lainnya
Target 24 Jam, Pemko Pekanbaru Minta Sampah Segera Diangkut
Pemprov Riau Cairkan Rp25 Miliar Bonus Atlet PON 2024, Sisanya Tahun Depan
Gubri Abdul Wahid Raih Baznas Awards 2025, Diganjar Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Tim Jemput Balik ke RS, Pasien Corona di Jambi Nekat Pulang ke Rumah
Bupati Kasmarni: Terima Kasih Atas Kunjungan Presiden
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta, Gubri Syamsuar: Catat Mana Saja yang Rusak?
Wabup Lingga: Blocking Area Jalan Terbaik Saat Ini
Perlombaa Lampu Colok Tingkat Kelurahan Duri Timur, Camat Mandau Riki Rihardi beri Apresiasi
PWI Kuansing: Bukan Sekadar Arsip Kantor, Standar Pelayanan BPKAD Harus Bisa Dipahami Masyarakat
Dari Kampus untuk Daerah, Bupati Siak Ajak Mahasiswa Berkontribusi
Soal Sumatera Tengah, Plt Kuansing Belum Bisa Jawab, Gubri: Kita Saja masuk Daerah lain Tanpa Izin Pasti Marah
Gubernur Ansar: TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri