Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
BUALBUAL.COM INHU – Aksi penggerebekan dramatis terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebuah pondok yang diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan tersebut.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang, yang berperan sebagai pengedar. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo warna biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu. Saat digerebek, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Tak hanya itu, tim juga menangkap Syandrezy Eza alias Eza (42), seorang mantan guru yang dipecat terkait kasus yang sama, warga Kampung Besar Kota, Rengat. Eza kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Rosmedi.
“Dua tersangka tersebut sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu,” terang AIPTU Misran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena peredaran narkoba ini bisa merusak generasi penerus. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Humas.
Kini, kedua tersangka telah digiring ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya disita sebagai barang bukti persidangan.

Berita Lainnya
Sikat 10 Orang Sindikat Pencuri Kabel di Lokasi PT. PHR, Reskrim Akan Melakukan Pengembangan
Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil
Solar Subsidi Ditimbun Ribuan Liter, Dua Pria Diciduk di Pelalawan
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Gram Sabu Jadi Barang Bukti