Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
BUALBUAL.com - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi dieksekusi ke Rutan Pekanbaru oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara hingga Rp723 juta.
Selain Yose, Kejari Pekanbaru juga mengeksekusi mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Yose divonis 5 tahun penjara, sementara Ade dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Eksekusi dilakukan pada Kamis (22/5/2025).
“Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Senin (5/5) lalu, dan baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut. Artinya, perkara ini telah inkrah,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidsus, Niky Junismero.
Selain hukuman penjara, Yose dan Ade juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Yose diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara. Sementara Ade dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Eksekusi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Pekanbaru, didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, di mana sebelumnya Yose dituntut 6 tahun penjara dan Ade 5,5 tahun. Keduanya juga sempat dituntut membayar uang pengganti dengan masa subsidair lebih panjang.
Kasus korupsi ini bermula dari dana hibah Rp1 miliar yang diberikan kepada LAMR Pekanbaru melalui APBD tahun 2020. Dana itu seharusnya digunakan untuk operasional lembaga dan pelunasan utang. Namun, dalam prosesnya, Yose dan Ade membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menggunakan kwitansi kosong untuk mencatat pengeluaran seolah-olah ada pembelian barang.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp723.500.419. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Ruang Ganti Stadion Terbongkar, Nelayan di Bengkalis Ditangkap
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri
Polres Inhu Sita Aset Mak Gadi Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Perempuan 32 Tahun Diciduk, Polres Inhil Ungkap Kasus Shabu dan Ekstasi
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas