Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
BUALBUAL.com - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi dieksekusi ke Rutan Pekanbaru oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara hingga Rp723 juta.
Selain Yose, Kejari Pekanbaru juga mengeksekusi mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, Ade Siswanto, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Yose divonis 5 tahun penjara, sementara Ade dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Eksekusi dilakukan pada Kamis (22/5/2025).
“Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Senin (5/5) lalu, dan baik terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut. Artinya, perkara ini telah inkrah,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidsus, Niky Junismero.
Selain hukuman penjara, Yose dan Ade juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Yose diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara. Sementara Ade dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Eksekusi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Pekanbaru, didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, di mana sebelumnya Yose dituntut 6 tahun penjara dan Ade 5,5 tahun. Keduanya juga sempat dituntut membayar uang pengganti dengan masa subsidair lebih panjang.
Kasus korupsi ini bermula dari dana hibah Rp1 miliar yang diberikan kepada LAMR Pekanbaru melalui APBD tahun 2020. Dana itu seharusnya digunakan untuk operasional lembaga dan pelunasan utang. Namun, dalam prosesnya, Yose dan Ade membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menggunakan kwitansi kosong untuk mencatat pengeluaran seolah-olah ada pembelian barang.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp723.500.419. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 2 Karung Alat Bantu Sex
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Anak Kampung Lawan Ketidakadilan, Marjani Gugat KPK dan Kini Ditahan
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Kecanduan Nonton Video Porno, Remaja di Kampar Cabuli Balita
Pelaku Karhutla 35 Hektare di Rupat Utara Dibekuk, Sempat Kabur Usai Kebakaran
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru